Wali Kota Minta Tempat Hiburan Ditutup, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi

POS BALI/RAP Salah satu tempat hiburan (karaoke) yang ada di bilangan Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada Jumat (27/3) tampak tutup dan sepi dari aktivitas.
POS BALI/RAP Salah satu tempat hiburan (karaoke) yang ada di bilangan Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada Jumat (27/3) tampak tutup dan sepi dari aktivitas.

DENPASAR – Merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) di Provinsi Bali termasuk di Kota Denpasar mengundang kekhawatiran banyak pihak. Guna mencegah penyebaran virus ini lebih luas, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor: 434/572/DKIS/2020 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mall, Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat/Pasar Tradisional, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel.

Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain pengaturan jam operasional seperti pusat perbelanjaan atau mal, retail, pasar modern, pasar rakyat atau pasar tradisional, toko modern dibatasi sampai pukul 21.00 WITA dan menerapkan physical distancing (menjaga jarak fisik) bagi pembeli maupun karyawannya. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa gedung pertemuan dan hotel dilarang menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan untuk tetap menerapkan pembatasan jarak fisik antar individu secara disiplin. Sementara untuk tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, bar, dan diskotik diminta agar ditutup sementara sampai keadaan membaik.

Bacaan Lainnya

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi Jumat (27/3) menjelaskan, mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) supaya tidak semakin meluas, serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), Pemkot Denpasar menggencarkan beragam upaya. Seperti kebijakan bekerja dari rumah bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembelajaran di rumah bagi siswa sekolah. Selanjutnya, upaya penyemprotan disinfektan di ruang publik yang dilanjutkan di tingkat desa, dan langkah lainnya.

Baca juga :  Pengkot TI Denpasar - Pengprov KBI Bali Berkolaborasi Latihan Bareng

Upaya tersebut kini dilanjutkan dengan kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, serta penutupan tempat hiburan. “Hal ini dilaksanakan dengan penerapan social distancing dan physical distancing secara ketat di berbagai sektor, khususnya yang identik dengan keramaian dan kerumunan massa,” ucapnya.

Dewa Rai mengatakan, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus menginventarisasi beragam upaya pencegahan penyebaran serta memutus mata rantai virus Corona di Bali, khususnya Kota Denpasar. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta mematuhi arahan pemerintah untuk tidak keluar rumah. “Mari lindungi diri dan lindungi sesama,” pesannya. 026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.