Viral di Medsos, Polisi Tangkap Perampas Handphone Pedagang, Aksinya Terekam Kamera Pengintai

TERSANGKA Fitra Wijayanto (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Rabu (3/2/2021). Foto: ist
TERSANGKA Fitra Wijayanto (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan, Rabu (3/2/2021). Foto: ist

TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan menangkap seorang residivis dengan tubuh penuh tato, Fitra Wijayanto (22) alias Plong. Pada 2017 lalu, pria asal Bondowoso, Jawa Timur itu pernah dipenjara karena kasus narkoba di Bogor, Jawa Barat. Kini dia berurusan lagi dengan polisi karena terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Tabanan.

Dalam kasus terakhir, Plong disangkakan dalam aksi curas dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Dia perampasan sebuah HP milik pedagang onde-onde, I Made Suartana (50). Aksi yang terekam kamera CCTV itu terjadi di sekitar area parkir pertokoan dekat Alfamart Gerokgak, Tabanan, tepat di seberang jalan Pos Polisi Gerokgak, Senin (1/2/2021).

Bacaan Lainnya

Ketika kasus tersebut mencuat dan viral di medsos, dan kemudian juga dilaporkan ke polisi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap Plong di Denpasar pada Selasa (2/2/2021).

“Selain menangkap tersangka tersebut, kami juga menyita sejumlah barang bukti terkait. Di antaranya sebuah handphone warna putih merk Oppo dan sebuah pisau,” ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, seizing Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, Rabu (3/2/2021).

Disebutkan, Plong adalah pengamen jalanan, yang pada hari kejadian itu sempat adu mulut dengan korban, di sekitar area parkir pertokoan dekat Alfamart, Gerokgak. Dari adu mulut itu membuat Plong emosi, seraya
merampas HP milik korban, dengan menodongkan sebilah pisau yang diambil dari pedagang di sekitar tempat itu.

Dari kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Saat ini tersangka kami tahan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aji Yoga. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses