Vila Langgar Perda RTRW Tak Dibongkar, PHDI, Satpol PP, dan Komisi I Saling Lempar Tanggung Jawab

PETUGAS Satpol PP menandai bangunan villa agar dibongkar pada sidak 30 Mei 2023. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Salah satu unit vila di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud disidak Komisi 1 DPRD Gianyar pada 30 Mei lalu. Meski Komisi 1 menegaskan vila itu melanggar Perda, tapi hingga kini masih kokoh berdiri. Saat sidak, Komisi 1 minta vila tersebut agar dibongkar, karena melanggar Perda Nomor 2/2023 tentang RTRW Mengenai Batas Kawasan Kesucian Pura.

Tidak hanya melanggar batas kesucian pura, vila juga melanggar Perda Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kala itu petugas Satpol PP Gianyar menandai dengan cat bangunan yang harus dibongkar. Selain tak kunjung dibongkar, vila tersebut bahkan mengantongi izin lengkap.

Read More

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Senin (28/8/2023) mengaku tidak melakukan pembongkaran gegara pihak vila disebut mengantongi izin dan rekomendasi dari PHDI tentang batas kesucian. Awal saat sidak ke lokasi, dia mendaku pemilik vila belum bisa menunjukan izin lengkap.

Satpol PP kemudian memberi Surat Peringatan (SP) 1 sesuai SOP. “Kami panggil ke kantor untuk dibina, diberi arahan tentang proses izin dengan OSS, serta diminta penjelasannya,” terang Watha.

Setelah melalui proses, pengelola vila bisa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu ada rekomendasi dari PHDI tentang bhisama batas kesucian pura. “Pihak vila dinilai tidak melanggar karena nika (itu) Pura Subak,” jelasnya. “Dengan langkah-langkah dan niat baik pihak vila, juga dokumen izinnya telah dipenuhi, maka syarat pembangunan vila telah lengkap,” lugasnya menandaskan.

Ketua PHDI Gianyar, I Wayan Ardana, membantah memberi rekomendasi izin membangun. Dia mengklaim hanya memberi penjelasan terkait bhisama batas kawasan kesucian pura.

“Kami tidak ada memberi rekomendasi membangun, hanya memberi penjelasan terkait batas kesucian pura. Pura Kahyangan Tiga, Pura Subak, batas kesucian apenimpug dan apenyengker pura. Pura di Masceti di Desa Sayan itu masuk Pura Subak,” tegasnya.

Menyikapi saling tuding itu, anggota Komisi 1 DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Agus Supriadi, tidak berani berkomentar. “Maaf, maaf saya tidak berani berkomentar, biarkan Pak Ketua saja, saya kurang paham,” kelitnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa, melempar hal tersebut ke Satpol PP Gianyar sebagai penegak perda. “Tanya ke Satpol PP yang berwenang sebagai penegak perda,” elaknya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.