POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Persoalan mutasi pejabat di Pemkab Karangasem yang bergulir beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih menyisakan polemik dan tanda tanya besar di DPRD Karangasem. Menyikapi berbagai laporan dan pengaduan yang masuk terkait mutasi pejabat tersebut, Senin (3/8/2026) Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, bersama unsur pimpinan Dewan dan Komisi I mengadakan rapat kerja dengan pihak eksekutif. Hadir Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta; Kepala BKPSDM, Tjok Alit Surya Prabawa; Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah; dan Kabag Hukum Setda Karangasem, I Gusti Bagus Hariwangsa, serta sejumlah birokrat lainya.
Dalam rapat tersebut, legislatif mempertanyakan kebijakan mutasi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Termasuk 12 PNS di Sekretariat DPRD Karangasem yang dimutasi tanpa diberikan pengganti. Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suparta, mempertanyakan soal kajian mutasi yang dinilai tanpa mempertimbangkan kebutuhan di instansi yang pejabatnya dimutasi tersebut. Selain itu, sebutnya, banyak ASN menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kebijakan mutasi tersebut kepada DPRD.
Suparta mempertanyakan sistem mutasi, ketika seorang kepala sekolah dimutasi sebelum dua tahun berada dalam jabatan itu, sistemnya langsung error, tidak bisa masuk. Tapi kalau pejabat di OPD seperti kepala dinas bisa dimutasi, sistemnya tidak error meski pejabat bersangkutan belum dua tahun berada dalam jabatan sebelumnya.
“Kalau kepala sekolah kok tidak bisa? Tapi kalau pejabat di OPD baru enam bulan dimutasi kok bisa dimutasi lagi menjadi kepala dinas? Kami melihat di sini ada unsur suka tidak suka dan keperluan,” tudingnya.
Fakta yang ditemukan, sambungnya, banyak PNS di dinas-dinas yang senior dan bisa bekerja tapi tidak bisa naik. Dia mempertanyakan mengapa ada sistem yang menolak sampai 17 tahun tidak bisa naik promosi PNS senior. “Mestinya PNS yang seperti ini yang kita angkat supaya naik SDM kita,” kritiknya lagi, menyikapi kebijakan mutasi yang tidak mempertimbangkan senioritas dan keahlian.
Legislator Partai Demokrat ini kembali mempertanyakan dari mana penilaian Tim Penilai Kinerja (sebelumnya Baperjakat) ini? Melihat yang terjadi di lapangan, dia mendesak Sekda Karangasem untuk memperbaiki sistem mutasi. Intinya, mutasi bisa dilakukan dengan mempertimbangkan senioritas, keahlian dan pengalaman kerja yang dimiliki PNS senior.
Menurut Tjok Alit Surya Prabawa, mutasi beberapa waktu lalu diklaim sudah melalui proses dan prosedur yang berlaku. Mulai dari perencanaan, kemudian dibahas dalam rapat Tim Penilai Kinerja atau TPK untuk mematangkan rencana mutasi, sebelum kemudian memberi pertimbangan kepada pimpinan selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Proses kemudian berlanjut ke Aplikasi Integrated Mutasi (Imut).
“Di sana kita akan berproses secara elektronik dinama ada NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) yang harus dipenuhi,” sebutnya.
Artinya, terangnya, jika tidak sesuai dengan NSPK, maka sistem akan menolak. “Katakanlah misalnya pangkatnya belum sesuai untuk jabatan itu, maka akan ditolak. Ketika misalnya belum dua tahun dalam posisi itu tentu akan ditolak oleh sistem. Dan itu sudah terjadi beberapa kali,” tegasnya.
Saat didesak oleh media ini kenapa ada PNS yang dua kali mutasi promosi jabatan meski baru enam bulan dalam jabatan sebelumnya, Tjok Alit Surya Prabawa beralasan itu bisa dilakukan meski belum dua tahun. Alasannya dengan pertimbangan kinerja. Kalau PNS itu JPT Pratama atau eselon II, tentu pertimbangannya harus ada uji kompetensi. Kemudian kalau di luar JPT Pratama, kalau belum dua tahun boleh dilakukan rotasi ketika kinerjanya di atas ekspektasi.
“Instrumennya adalah SKP dua siklus pendek. Jika sangat baik, itu bisa dilakukan pergeseran,” kilahnya, sembari berujar siklus pendeknya itu tiga bulan, sehingga bisa dilakukan pergeseran. nad























