POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Jajaran KPU di Bali menemukan adanya ribuan data kependudukan dari KPU RI yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), belum sinkron dengan fakta di lapangan. KPU ingin mengajak Dukcapil bekerja dengan untuk memastikan data pemilih dan kependudukan di Bali tersinkronisasi menjadi data yang valid. Penegasan itu disampaikan anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, usai kunjungan kerja ke Dukcapil Provinsi Bali, Jumat (31/7/2026).
Menurut Darmasanjaya, pertemuan itu berfokus pada diskusi dan sinkronisasi data kependudukan, demi kelancaran proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Bali. Dia berujar mengungkap adanya temuan ribuan data kependudukan dari KPU RI (bersumber dari Dukcapil), yang belum sinkron dengan fakta di lapangan. Misalnya ada warga yang di data Dukcapil tercatat masih aktif, tapi ternyata yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya sudah meninggal.
“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya berharap kita bisa bekerja dengan cara mengecek bersama di lapangan, untuk memastikan data pemilih dan juga data kependudukan di wilayah Bali tersinkronisasi menjadi data yang valid,” ujarnya.
Dia menguraikan, KPU Bali melaporkan temuan tersebut agar data yang keliru tidak diturunkan kembali. KPU juga meminta pencocokan data Warga Negara Asing (WNA) serta pembaruan data kependudukan, agar jumlah pemilih selaras dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menyambut baik inisiatif KPU. Dia menjelaskan, Dukcapil berfungsi secara administratif, di mana perubahan data sangat bergantung pada pelaporan dari masyarakat. Untuk kasus-kasus seperti ini, dia berharap ada regulasi dari pusat.
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan data dapat kami proses jika ada dukungan administratif seperti Surat Pernyataan atau Surat Pertanggungjawaban dari Kepala Desa yang mengonfirmasi bahwa data warganya memang telah berubah,” jelas Sanatana.
Senada dengan hal tersebut, staf Dukcapil, Anthony Sitorus, memaparkan kendala teknis yang kerap terjadi di lapangan, salah satunya akibat kesamaan nama. Dia mencontohkan kasus jangan sampai nanti KPU melaporkan seorang warga belum meninggal tapi dilaporkan meninggal, lalu Dukcapil menerbitkan akta kematiannya. Hal ini berdampak pada akhirnya menyulitkan warga yang bersangkutan dalam mengurus administrasi lain, seperti BPJS.
Sebagai solusi, Anthony menyarankan agar KPU menyerahkan data tersebut kepada Dukcapil terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan silang ke pihak desa, yang hasilnya akan dikembalikan ke KPU. Dia juga berharap KPU dan pemerintah desa dapat turun bersama melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Selain sinkronisasi data pemilih dan kependudukan, diskusi tersebut juga membahas beberapa isu teknis kependudukan lainnya, seperti perkawinan di bawah umur yaitu pembahasan mengenai pencatatan dan persyaratan kepemilikan akta agar tercatat sebagai pemilih, perekaman data ODGJ, serta data WNA yang pindah menjadi penduduk WNI. hen























