POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar menegaskan anggota TNI dan Polri aktif tidak memiliki hak memilih maupun hak dipilih dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Seluruh panitia pemilihan diminta tidak memasukkan anggota TNI-Polri aktif ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Kepala DPMD Kabupaten Gianyar Nomor B-400.10.2.4/6985/DPMD/2026 bertanggal 3 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh Panitia Pemilihan Perbekel di desa pelaksana Pilkel Serentak 2026. Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan kejelasan hukum mengenai hak memilih dan hak dipilih anggota TNI-Polri dalam Pilkel.
Kepala DPMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, mengatakan, surat tersebut diterbitkan agar seluruh panitia memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan setiap tahapan Pilkel. “Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada seluruh panitia, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran. Penegasan ini juga untuk menjaga netralitas TNI dan Polri, serta memastikan seluruh tahapan Pilkel berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Dalam surat tersebut dijelaskan, panitia pemilihan wajib mendata warga yang berstatus anggota TNI maupun Polri aktif agar tidak dimasukkan dalam DPS, dan tidak ditetapkan sebagai DPT. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin hak demokrasi warga desa sekaligus menjaga netralitas aparat negara dalam penyelenggaraan Pilkel.
DPMD menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang melarang prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis maupun jabatan politis. Sementara itu, ketentuan mengenai Polri juga menegaskan anggota kepolisian bersikap netral serta tidak menggunakan hak memilih dan hak dipilih.
Selain hak memilih, DPMD juga menegaskan anggota TNI maupun Polri yang ingin maju sebagai bakal calon perbekel, wajib mengundurkan diri dari dinas aktif, atau telah memperoleh keputusan pensiun dini. Surat persetujuan pemberhentian dari pimpinan atau keputusan pensiun, menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai calon perbekel. “Dengan demikian, panitia memiliki dasar yang jelas dalam melakukan verifikasi administrasi,” lugasnya.
Surat tersebut diharap menjadi pedoman bagi seluruh panitia Pilkel Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar, sehingga seluruh tahapan, mulai penyusunan daftar pemilih hingga proses pencalonan perbekel, dapat berlangsung tertib, seragam, dan sesuai peraturan perundang-undangan. adi























