POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pengawasan Pemilu di Bali memiliki keunikan serta kompleksitas sosiologis, di mana aspek hukum formal harus berjalan selaras dengan kearifan lokal dan nilai-nilai adat masyarakat setempat. Pendekatan persuasif dan pencegahan berbasis komunitas, menjadi salah satu strategi utama guna meminimalisir potensi sengketa maupun pelanggaran.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Bali, Agus Tirta Suguna, saat menerima kunjungan studi lapangan jajaran akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di Bawaslu Bali, Senin (3/8/2026). Rombongan yang terdiri dari 50 mahasiswa serta para dosen pendamping tersebut diterima Suguna bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan.
Selain ruang transparansi publik, penerimaan kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Bali mengedukasi calon sarjana hukum mengenai dinamika penegakan hukum pemilu secara faktual. Bawaslu Bali membedah tantangan pengawasan, mekanisme penanganan sengketa, serta pentingnya integritas lembaga pengawas dalam mengawal tata kelola demokrasi di daerah. Suguna menyebut perguruan tinggi memiliki peran vital sebagai mitra strategis pengawasan partisipatif untuk menjaga kualitas proses kedaulatan rakyat.
“Perguruan tinggi adalah benteng moral dan pilar kontrol sosial yang sangat kami butuhkan. Melalui kunjungan ini, kami berharap dapat memperjelas batas antara teori hukum acara pemilu dengan realitas praktik penegakan hukum di lapangan,” tegas Suguna.
Terkait substansial, Sutrawan menguraikan wewenang dan mekanisme kerja divisinya, terutama terkait prosedur mediasi dan adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, baik antara peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara. Bawaslu ditegaskan memegang mandat konstitusional untuk bertindak sebagai lembaga independen yang memutus perkara secara adil. “Setiap putusan yang kami keluarkan berlandaskan pada pembuktian yang terukur, kepastian hukum, dan prinsip kedaulatan hukum yang tidak dapat diintervensi,” jelas Sutrawan.
Lebih jauh dia menyoroti transformasi digital dan kompleksitas hukum pemilu modern, seperti penanganan sengketa berbasis administrasi elektronik serta penanganan pelanggaran kampanye di media sosial. Para mahasiswa diajak untuk membedah studi kasus nyata guna memahami bagaimana Bawaslu mengkonstruksikan pasal-pasal krusial dalam undang-undang ke dalam penanganan perkara konkret.
Merespons arti kemandirian bagi Bawaslu serta sejauh mana kondisi adat dan kearifan lokal di Bali mempengaruhi efektivitas pengawasan di lapangan, Sutrawan menyatakan kemandirian Bawaslu diuji dari konsistensi menegakkan regulasi tanpa intervensi politik. Keberadaan hukum adat (awig-awig dan pararem) dijadikan mitra strategis yang memperkuat pengawasan moral masyarakat secara alami. Sejumlah yurisprudensi penanganan kasus pemilu sebelumnya digunakan sebagai penjelasan konkret.
Perwakilan dosen pendamping dari Fakultas Hukum Untag menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pemaparan materi yang berbobot dari Bawaslu Bali. Pemahaman komprehensif yang didapat mahasiswa selama berada di Bawaslu Bali, dipandang tidak akan bisa diperoleh secara utuh hanya dari literatur tekstual. hen























