POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Satuan Resnarkoba Polres Klungkung, sejak Juli lalu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di tiga TKP di wilayah Klungkung.
Hal itu terungkap saat Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta; didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasihumas Iptu Agus Widiono, dan Kasipropam Iptu I Gusti Lanang Putra menggelar rilis media di lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Senin (28/8/2023). Turut dihadirkan tiga tersangka yakni IA, IKAAP dan IKWK.
Kapolres mengatakan, dari tiga TKP, personelnya menyita tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 1,54 gram netto dan dua alat isap sabu (bong). Di dalamnya terdapat sabu 0,23 gram netto.
Tersangka IKAAP dan KEP dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dan tersangka IA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Saya mengimbau masyarakat Klungkung janganlah sampai terjerumus narkoba, karena narkoba adalah barang berbahaya dan merusak generasi bangsa,” pesan Kapolres Sadiarta. baw
























