POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar, I Made Arianta, dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Gianyar terkait penutupan akses jalan rumah warga di areal Subak Buaji, Kelurahan Beng, Gianyar. Adanya laporan itu dibenarkan Kepala Inspektorat Pemkab Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, Senin (28/4/2025).
Menurut Widhya Utama, berdasarkan kajian informasi dan data yang dilakukan, dia memastikan penutupan akses tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan status Arianta sebagai pejabat di Pemkab Gianyar. Hal itu murni berdasarkan hak kepemilikan tanah.
“Inspektorat sudah memanggil dan menindaklanjuti laporan seorang warga yang akses rumahnya ditutup. Kami juga minta data dan penjelasan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar,” terangnya.
Hasil klariifikasi, ujarnya, tanah yang diklaim sebagai jalan oleh pihak pelapor, dalam data BPN statusnya bukan jalan, melainkan tanah hak milik. Dan, dalam peta BPN juga terpampang bentuknya seperti jalan atau memanjang.
Permasalahan laporan ini, dia menduga karena miskomunikasi. Karena itu, supaya persoalan ini tidak berlarut-larut, dia bersama Polres Gianyar akan mempertemukan kedua belah pihak, untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Arianta sebelumnya sudah ada iktikad baik, yakni sebelum salah satu pemilik lahan membangun kos-kosan dan menaruh material di lahan miliknya, dia sudah bersurat ke kepala lingkungan. Dia memberitahukan bahwa tanah yang ditaruh material itu adalah miliknya. Tapi malah dia yang dilaporkan ke polisi, termasuk ke Inspektorat. Karena dilaporkan inilah dia melakukan pemagaran,” bebernya.
Di kesempatan terpisah, Arianta mendaku terpaksa melakukan pemagaran akses rumah tersebut. Dia mengisahkan, tahun 2017 membeli tanah kaplingan seluas 4 are di Kelurahan Abianbase, Gianyar kepada Pande Bambang.
Namun, karena Pande Bambang bermasalah, lahan tersebut tidak bisa diproses. Dia lalu diberi lahan pengganti di Kelurahan Beng. Lahan ini luasnya hanya 146 meter persegi, dan bentuknya memanjang seperti jalan.
“Sejak 2020 tyang (saya) sudah menawarkan pemilik tanah di utara tanah ini, yang lahannya tidak ada akses jalan, agar menggunakan tanah tyang sebagai akses. Kompensasinya 25 persen dari luas tanah, sesuai yang berlaku umum di Gianyar. Tapi tidak direspons sampai saat ini,” kisahnya.
Arianta juga menyebut sejak tahun 2020 membuka komunikasi dengan pemilik lahan tersebut, dibantu Lurah dan Kaling setempat untuk memediasi. Pun menyurati secara resmi. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menanggapi.
“Januari 2025, salah satu pemilik lahan di sebelah lahan saya membangun kontrakan dengan menaruh material di tanah saya, dan menggunakan akses tanpa izin. Saya datangi dan saya minta untuk mengadakan kesepakatan terlebih dahulu tentang akses, tapi mereka tidak merespons. Agar tanah hak milik saya aman, dan tidak digunakan tanpa ijin, maka saya lakukan pengamanan dengan pemagaran,” tegasnya.
Karena pemagaran itu, Arianta mengaku diadukan ke Polres Gianyar, Inspektorat hingga ke Dinas Perkimta Gianyar. Semua panggilan pemeriksaan dia penuhi. Menurutnya, jika mau menempuh proses hukum, seharusnya dia bisa menuntut mereka penyerobotan, karena memakai tanahnya untuk menaruh material dan dipakai akses tanpa izin.
“Tapi saya tidak mau celakai orang. Saya hanya mengamankan tanah saya agar tak diserobot dan digunakan tanpa izin, karena mereka memakai tanpa izin dan tak merespons penawaran saya untuk kerja sama penggunaan akses,” ungkapnya menandaskan. adi























