DENPASAR – Selain melahirkan berbagai inovasi dan terobosan terbaru, Bank BPD Bali juga kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian kerja sama ditandatangi Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, dengan Kajati Bali, Ade T. Sutiawarman, di Puri Santrian, Sanur, kamis (7/7/2022).
Nyoman Sudharma mengatakan, perbankan mempunyai tugas meningkatkan kapasitas perekonomian Bali, apalagi Bali dua tahun mengalami kontraksi. Ia berharap dengan kembali dibuka penerbangan dari luar negeri, termasuk juga kunjungan wisatawan domestik bisa juga memulihkan ekonomi.
Upaya-upaya ini, juga sebagai wujud pemulihan yang diharapkan dapat bersinergi terutama dalam dalam rangka menciptakan pelaksanaan good corporate government, termasuk risk and compliane. Dikatakan, perbankan memiliki delapan risiko yang harus di-manage, salah satunya adalah risiko hukum.
“Ini merupakan bagian dari penilaian tingkat kesehatan perbankan oleh OJK. Bank BPD Bali, juga mendapatkan perhatian dari KPK, sehingga kegiatan seperti ini diharapkan dapat ditingkatkan, membantu perbankan dalam mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, termasuk menangani perkara-perkara lain berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara,’’ ujarnya.
Direksi bank asal Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, ini berharap kerja sama ini tidak hanya selesai dalam penandatanganan MoU. Namun juga berlanjut dengan kesediaan asdatun (asisten perdata dan tata usaha negara) memberikan pemahaman dan juga bekerjasama dengan Kajari di wilayah Bali, dalam rangka meningkatkan kapasitas termasuk capacity building SDM BPD Bali.
Mengingat perkembangan mengenai hukum dan inovasi perbankan terkadang terhambat pengaturannya sehingga perlu diantisipasi dan harus dimitigasi di internal dalam rangka mewujudkan GRC (Government Risk and Compliance) yang lebih baik.
“Kapasitas ini dioptimalkan karena merupakan penilaian OJK untuk tingkat kesehatan bank dan juga membantu perbankan memitigasi risiko hukum termasuk upaya mempercepat penyelesaian kredit bermasalah. Bentuk kerjasamanya seperti, bantuan gugatan kepada debitur kredit macet, maka BPD Bali dapat meminta surat kuasa khusus melalui asdatun,” ujarnya.
Kajati Bali, Ade T. Sutiawarman, mengatakan, Kejaksaan siap hadir dan melayani BPD Bali sebagai mitra kerja dalam rangka pencegahan timbulnya kasus atau sengketa hukum.
Ia menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan BPD Bali bersifat kelembagaan bukan perseorangan. Permasalahan hukum akibat kelalaian, Bank BPD Bali bukan bagian dari perjanjian ini.
Sementara itu, Komisaris Utama BPD Bali, Ida Bagus Putu Anom Redhi, mengatakan, komisaris bertugas mengawasi kebijakan direksi, termasuk kebijakan kerja sama dengan kejaksaan. Hal ini dinilai sebagai terobosan yang luar biasa. “Fungsi komisaris memastikan itu berjalan baik sesuai dengan tata kelola GCG,” imbuhnya. nan
























