Tinggi, Kasus Pernikahan Dini di KLU, Sudirsjah Ajak Pemuda Jadi Agen Penyelamat Generasi Bangsa

KETUA Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsjah Sujanto (tengah) saat bersama para remaja Dusun Rebakong, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, KLU usai Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2021. Foto: ist
KETUA Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsjah Sujanto (tengah) saat bersama para remaja Dusun Rebakong, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, KLU usai Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2021. Foto: ist

MATARAM – DPRD Provinsi NTB menggagas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 guna mencegah perkawinan usia dini. Hal ini sebagai salah satu upaya menghambat laju pernikahan usia dini, yang masih tinggi di NTB.

Merujuk data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, angka usia pernikahan anak di bawah umur tingkat SMA/SMK sederajat pada tahun 2020 mencapai 874 kasus. Sementara di Kabupaten Lombok Utara (KLU), sesuai data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan, pada tahun 2020 kasus pernikahan anak mencapai 62 kasus. Terbanyak ada di Kecamatan Bayan sebanyak 24 kasus, kemudian disusul Kecamatan Kayangan 14 kasus, Kecamatan Tanjung 14 kasus, Kecamatan Gangga 9 kasus dan Kecamatan Pemenang 1 kasus.

Read More

“Jika merujuk prevalensi data dari Dikbud NTB dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk wilayah KLU, artinya angka kasus pernikahan anak itu sudah masuk fase mengkhawatirkan,” sebut Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsjah Sujanto, saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak bersama remaja Dusun Rebakong, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, KLU, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Sudirsjah, kegiatan Sosper di lima kecamatan di KLU sejak tanggal 5-10 Juli mayoritas fokus menyasar pada generasi muda. Hal ini agar para generasi muda KLU mampu menjadi agen untuk bisa menyelamatkan generasi mereka dari bahaya pernikahan dini. Wakil Ketua DPD Gerindra Bidang OKK itu menegaskan, dalam menekan angka pernikahan dini, diperlukan komitmen, kolaborasi, partisipasi seluruh pihak. Yang paling utama, cetusnya, generasi muda agar lebih lagi berpihak pada generasi mereka.

Perda Nomor 5 tahun 2021, terangnya, murni Perda Inisiatif DPRD, dan yang kali pertama di Indonesia. Semangat untuk menekan angka pernikahan usia dini, ucapnya, harus muncul dari semangat generasi muda itu sendiri. “Dengan begitu, perang melawan itu akan bisa muncul dengan menggugah semangat secara bersama-sama,” tegas Sudirsjah. 

Lebih lanjut disampaikan, angka kasus pernikahan dini mencapai 62 kasus di KLU tahun 2020 lalu, justru Pemkab KLU melalui OPD terkait berhasil memisahkan angka pernikahan dini mencapai sekitar 31 kasus. Sementara tahun 2021 lalu, angka kasus pernikahan anak di KLU masih menempati angka yang sama yaitu 62 kasus. Kecamatan Bayan masih menempati posisi teratas dengan 25 kasus, disusul Kecamatan Tanjung sebanyak 14 kasus, Kecamatan Gangga 11 kasus dan Kecamatan Kayangan 8 kasus.

“Dari jumlah tersebut, berhasil dipisah sebanyak 29 kasus. Sementara pada tahun 2022 ini ada 15 kasus pernikahan anak. Jadi, tugas kita bersama-sama adalah bagaimana sekarang bisa mencegah kasus pernikahan dini di wilayah kita masing-masing. Intinya jika kita bisa melakukan hal itu, maka kita bisa menyelamatkan generasi KLU ke depan,” ajaknya menandaskan. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.