DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sejak September 2020. Berdasarkan hasil rekap data pelanggar prokes terhitung sejak 7 September sampai 30 November 2020, tercatat 1.101 pelanggar di Kota Denpasar.
“Jumlah tersebut, dengan rincian 568 orang didenda, 505 orang diberikan pembinaan, dan 28 orang disidang tipiring,” ujar Dewa Sayoga di sela-sela pelaksanaan razia masker di Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Selasa (1/12/2020).
Menurut Dewa Sayoga, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran seluruh masyarakat. Setelah dilakukan penegakan hukum selama tiga bulan terakhir, kata dia masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya prokes di masa pandemi ini. Meskipun masih ditemukan beberapa orang tidak paham sehingga dalam sidak masih ditemukan pelanggar yang tidak memakai masker.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat. Ikuti protokol kesehatan, jaga diri, jaga keluarga demi kesehatan kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, terkait operasi prokes di Kelurahan Padangsambian kemarin, Dewa Sayoga mengatakan, operasi kali ini dilaksanakan di simpang Jalan Gunung Talang, Jalan Gunung Sanghyang, sampai Jalan Tangkuban Perahu. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, dan Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bersama Satgas Kelurahan Padangsambian.
Dalam operasi tersebut, tim yustisi berhasil menjaring 17 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubernur Bali, maka 8 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan 9 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar, diberikan pembinaan dan sanksi sosial. “Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar, diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus Covid-19 bisa diputus,” pungkasnya. rap
























