Tiga Pengedar dan Dua Pemilik SS Dibekuk Polisi

POLRES Tabanan saat merilis kasus narkoba, berikut para tersangka dan sejumlah barang bukti, Kamis (25/2/2021). Foto: gap
POLRES Tabanan saat merilis kasus narkoba, berikut para tersangka dan sejumlah barang bukti, Kamis (25/2/2021). Foto: gap

TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan, Bali membekuk lima tersangka kasus narkoba. Tiga di antaranya adalah tersangka pengedar sabu-sabu (SS), dan dua lainnya didapati sebagai pemilik barang haram tersebut.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita 29 paket SS, dengan berat keseluruhan 140,3 gram. Kelima tersangka dimaksud merupakan hasil tangkapan dalam dua pekan sejak 4 Februari 2021. Masing-masing I Wayan Eka Putra alias Eka alias Malen, Mohamad Zahri Amin alias Robin alias Saipul, I Wayan Suryantika alias Penyok, serta dua tersangka yang ditangkap bersamaan, yaitu Teguh Eko Susanto alias Ekok dan I Kadek Agus Sandiawan alias Dogler.

Bacaan Lainnya

Saat rilis kasus tersebut, Kamis (25/2/2021), Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra yang didampingi Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia, menyebut pengungkapan pertama pada awal Februari 2021 adalah terhadap tersangka Eka Putra. Tersangka tersebut ditangkap di pinggir Jalan Rambutan II Tabanan, Kamis (4/2/2021). Dari tangan Eka, polisi menyita 18 paket SS 1,83 gram.

Pada Sabtu (6/2), jajaran satnarkoba kembali menangkap tersangka pengedar SS, yakni Zahri Amin. Zahri ditangkap di gang buntu Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar, Kediri, dengan barang bukti tiga paket SS seberat 133,88 gram. Selanjutnya, Rabu (17/2/2021), pemilik satu paket 0,3 gram SS, Suryantika, ditangkap di pinggir Jalan Gapura, Banjar Dinas Sukawati, Selemadeg.

Baca juga :  Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Manggis Lampaui Target

Dari tersangka tersebut, kemudian berkembang dengan terungkap dan tertangkapnya dua tersangka beriutnya, yakni Teguh Eko Susanto dan Agus Sandiawan. Dari kedua tersangka terakhir yang ditangkap di Gang Trisula, Banjar Sema, Kediri, Kamis (18/2/2021), polisi menyita satu paket SS 0,2 gram.

“Terhadap tersangka pengedar, kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka pemilik SS dengan jeratan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kini masih kami tahan, karena masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sudiarna Putra. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.