Bawaslu Tekankan Harmonisasi Hukum-Pengawasan Digital Pemilu

RAPAT Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan diskusi bertajuk “Menakar Implikasi Penerapan KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu” digelar Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu (10/6/2026). Foto: ist
RAPAT Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan diskusi bertajuk “Menakar Implikasi Penerapan KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu” digelar Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu (10/6/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Penerapan KUHP dan KUHAP baru dinilai akan membawa dampak besar terhadap penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari aspek harmonisasi regulasi hingga tantangan pengawasan di era digital. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan diskusi bertajuk “Menakar Implikasi Penerapan KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu” yang digelar Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu (10/6/2026).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan, perubahan hukum nasional tidak bisa dipandang sekadar persoalan normatif. Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan sangat mempengaruhi arah penegakan hukum pemilu ke depan. Wirka menilai potensi perbedaan tafsir antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP maupun KUHAP baru, perlu segera diantisipasi melalui harmonisasi regulasi yang jelas dan terukur.

Read More

“Tanpa harmonisasi, kita berisiko menghadapi ketidakpastian hukum yang justru melemahkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu,” ujar Wirka.

Dalam situasi transisi regulasi tersebut, Sentra Gakkumdu dinilai memegang peran penting dalam menyamakan perspektif penegakan hukum antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Menurut Wirka, koordinasi antarlembaga tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi juga perlu diperkuat melalui pelatihan terpadu dan penyusunan pedoman teknis yang adaptif terhadap perubahan hukum.

Selain persoalan regulasi, Wirka juga menyoroti tantangan baru penegakan hukum pemilu di era digital. Dia menyebut perkembangan teknologi telah melahirkan bentuk pelanggaran yang semakin kompleks, mulai dari hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, hingga praktik politik uang berbasis elektronik. Bahkan, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga dinilai berpotensi disalahgunakan, dan mengganggu integritas informasi publik apabila tidak diantisipasi secara serius.

Karena itu, dia mendorong penguatan kapasitas pengawasan digital di lingkungan penyelenggara pemilu, termasuk peningkatan literasi dan etika digital masyarakat. Penegakan hukum pemilu dinilai tidak lagi bisa hanya mengandalkan pendekatan konvensional. Wirka juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif melalui kolaborasi antara penyelenggara pemilu, media, akademisi, dan masyarakat untuk mendeteksi serta mencegah pelanggaran sejak dini.

“Keberhasilan penegakan hukum pemilu ke depan tidak hanya ditentukan aturan, tetapi juga kemampuan kita beradaptasi secara kelembagaan, teknologi, dan partisipasi publik,” tegas mantan advokat tersebut.

Kegiatan tersebut dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, dan dihadiri jajaran Bawaslu, KPU Kabupaten Badung, unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi kepemudaan, serta perwakilan partai politik. Diskusi juga menghadirkan pandangan akademik dan praktisi hukum yang memperkaya perspektif terkait masa depan penanganan pelanggaran pemilu setelah KUHAP baru diterapkan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.