GIANYAR – Menjadi pemimpin harus mempunyai sifat ksatria. Ketika tersandung kasus hukum, selaiknya dengan ksatria mengundurkan diri untuk sementara sampai ada putusan tetap dari pengadilan. Pandangan itu diungkapkan mantan Perbekel Melinggih Kelod, Dewa Ngakan Putu Oka Putra, Jumat (12/3/2021), menyikapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) Perbekel Desa Melinggih, I Nyoman Surata; dan Kelian Dinas Banjar Geriya, Desa Melinggih, Payangan, I Nyoman Pania.
“Agar fokus menghadapi kasus yang menjerat, sebaiknya mundur sementara sampai ada keputusan hukum,” serunya.
Mantan legislator DPRD Gianyar periode 1977 sampai dengan 1987 ini, jangan sampai pemerintahan desa cacat karena dipimpin perbekel yang menyandang status tersangka. “Kalau saya pasti akan mengambil sikap mengundurkan diri sementara, sehingga pemerintahan tidak terkesan cacat. Masyarakat juga tidak ada keraguan dalam mengurus surat-surat,” tegasnya.
Dia bertutur, saat menjabat perbekel dulu pernah diminta mundur oleh salah satu warganya. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah, karena dia merasa tidak ada salah. Apalagi tidak ada terlibat kasus hukum. “Disuruh mundur, ya saya lawan,” ucapnya.
Semua pihak, kata dia, sebaiknya menyerahkan kasus OTT itu kepada penegak hukum. Jika memang bersalah, harus dihukum sesuai dengan kesalahannya seperti yang tertuang dalam epos Mahabaratha, “Jangan kasih sayangku menguasai peradilanmu”. Maksudnya, siapapun itu kalau melakukan kesalahan, hukumlah sesuai perundang undangan.
“Jangan karena dia saudara, teman, atau satu partai, sehingga kasus hukumnya tidak dilanjutkan. Justru kalau pemimpin melakukan kesalahan, apalagi terlibat OTT, harus dihukum seberat-beratnya,” sergahnya.
Dengan diberikan hukuman berat, kata Oka, pejabat lain akan berpikir melakukan perbuatan melawan hukum. Oka mengharapkan kasus OTT Perbekel Melinggih dan Kelian Dinas Banjar Geriya diproses secepatnya. Jangan sampai ada kesan kasus ini tidak dilanjutkan, sehingga dapat membuat warga Melinggih kecewa.
“Proseslah sesuai dengan prosedur. Kalau memang bisa dipercepat, dipercepatlah. Kasihan Perbekel dan Kelian Dinas lama menyandang status tersangka,” pesannya. adi
























