POSMERDEKA.COM, BULELENG – Oknum pejabat di Pemkab Buleleng berinisial GWP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. GWP yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) di Kantor Camat Buleleng sebelumnya ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis sabu. Bahkan, GWP juga terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, saat pres rilis, Senin (29/7/2024) mengatakan, terungkapnya kasus kepemilikan narkoba oknum PNS tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Kota Singaraja, terkait adanya kasus kehilangan sepeda motor. Hingga kemudian dilakukan penyelidikan dari informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat GWP merupakan pelaku pencurian.
Kemudian pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di sebuah rumah di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri dilakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, disaksikan kepala lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,48 bruto dan 0,22 gram netto, yang disimpan dalam tas slempang hitam.
‘’Menurut keterangan tersangka GWP, paket sabu itu dari seseorang yang bernama KD asal Desa Banjar,’’ ungkap Kapolres, AKBP Widwan.
Atas perbuatannya, GWP disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Hasil pengembangan kasus GWP, Polres Buleleng juga menangkap tiga pengedar lainya. Pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah di wilayah Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar esok harinya setelah penangkapan GWP.
Dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan pemilik rumah bernama KD (48), KB (42) dan MW (51). Di dalam kamar tersangka KD dan ruang tamu, barang bukti berupa 71 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan 52,14 gram bruto termasuk catatan pembelian narkoba jenis shabu. Barang haram tersebut diakui milik tersangka KD dan KB.
Sementara berdasarkan hasil interogasi, tersangka KD sebelumnya sempat menjual paket narkoba jenis sabu. ‘’Paket tersebut lalu diserahkan pada tersangka KB, kemudian diserahkan ke tersangka GWP,’’ kata AKBP Widwan.
Atas perbuatannya, KD, KB dan MW disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 114 UU 35 tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ketiganya juga disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. edy