POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Delapan orang pengedar dan pemakai narkoba digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Hal itu diungkapkan Kapolres Gianyar, AKBP Umar; didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Nengah Sunia, Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra serta jajaran Satreskoba Polres Gianyar saat rilis kasus di Polres Gianyar, (29/7/2024) sore.
Delapan pelaku yang ditangkap dalam satu bulan terakhir ini antara lain Rahmat Susanto (43), Vitta Zhera Zettira (30), Ahmad Yulianto (30), I Wayan Eka Putra (41), serta beberapa pelaku lainnya.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dalam kurun waktu bulan Juli 2024. Kami menangani lima kasus dengan delapan orang tersangka,” ujar Kapolres.
Lebih jauh dijelaskan, jajarannya berhasil menyita 78 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 45,81 gram. ”Para tersangka ditangkap di tiga wilayah meliputi Kecamatan Sukawati, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Gianyar,” urainya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. adi