BANGLI – Puluhan orang terjaring razia penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai Pergub Nomor 46/2020 dan Perbup Nomor 39/2020, Senin (7/9). 29 orang diberi surat peringatan dengan menyita identitas, dan 15 orang di empat kecamatan mesti membayar denda Rp100 ribu gegara tidak pakai masker. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, usai operasi.
Operasi penegakan hukum bagi pelanggar ini, sebutnya, untuk lebih mendisiplinkan warga menaati prokes. Pun membiasakan memakai masker bagi perorangan, dan memenuhi prokes pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pelaku usaha. Penertiban melibatkan satgas gotong royong desa adat setempat, babinsa dan bhabinkamtibmas. “Untuk menetapkan seseorang merupakan pelanggar, kami mengeluarkan bukti kwitansi uang tersebut masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Jadwal selanjutnya, kata dia, akan dilaksanakan seminggu sekali dengan waktu bisa pagi, siang, sore maupun malam, bergantung kesepakatan tim dari TNI/Polri, dan Satgas Covid-19 Kabupaten. Substansi penerapan Perbup, jelasnya, bukan tentang hukumannya, tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak. Ekonomi harus berkembang, tapi kesehatan juga penting.
Khusus untuk pelaku usaha yang tidak taat prokes, setelah peringatan ketiga tidak juga menjalankan kewajiban, terancam tidak dilayani pengurusan administrasi. Bahkan bisa berujung pencabutan izin usaha. Sasaran besarnya adalah edukasi agar masyarakat terbiasa dan menjadi budaya penggunaan masker. 028