GIANYAR – Pergub Bali Nomor 46/2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Mencegah dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, mulai berlaku, Senin (7/9). Khusus sanksi denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker, di Kabupaten Gianyar tidak ditemukan ada yang melanggar. Hal itu diungkapkan, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, dia dan jajaran serta unsur TNI dan Polri sudah sosialisasi Pergub itu ke masyarakat. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa Pergub, terutama dendanya, mulai berlaku. Satpol PP bersama TNI/Polri mulai turun ke tempat dengan potensi keramaian cukup banyak, seperti di areal pasar. “Kami fokuskan di pasar-pasar tradisional, astungkara, masyarakat sudah tertib memakai masker. Mereka sudah mulai sadar,” ungkapnya.
Dalam pemantauan petugas, tambahnya, kemarin tidak ada dilakukan tindakan sanksi denda. “Karena kami gencar sosialisasi Pergub maupun Perbub, maka tidak ada masyarakat yang tidak memakai masker,” pungkasnya. 011