Tekan Sengketa Pemilu, Bawaslu Ajak Parpol Tertib Administrasi

KOMISIONER Gede Sutrawan (tengah) mengajak parpol menguatkan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, di Bawaslu Tabanan, Senin (18/5/2026). Foto: ist
KOMISIONER Gede Sutrawan (tengah) mengajak parpol menguatkan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, di Bawaslu Tabanan, Senin (18/5/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Penguatan pemahaman partai politik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah munculnya persoalan administrasi pada tahapan pemilu. Topik itu menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi teknis penyelesaian sengketa proses dan penguatan demokrasi bersama partai politik yang dilangsungkan Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama Kesbangpol, KPU, dan partai politik di Tabanan, Senin (18/5/2026).

Pada pertemuan itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan, upaya pencegahan sengketa harus dimulai dari tertib administrasi kepartaian. Menurutnya, berbagai sengketa proses pemilu kerap bermula dari persoalan administrasi yang tidak diselesaikan secara dini dan berkelanjutan.

Read More

“Konsolidasi demokrasi bersama partai politik di Tabanan membahas upaya pencegahan sengketa. Sengketa sering kali terjadi karena adanya proses administrasi yang tidak diselesaikan sejak awal,” ujar Sutrawan.

Menurutnya, penataan administrasi, khususnya terkait data keanggotaan partai, perlu dilakukan secara tertib dan berkesinambungan. Pertimbangannya, dinamika keanggotaan terus mengalami perubahan, baik karena ada meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status pekerjaan menjadi ASN, TNI, atau Polri. Kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap validitas data keanggotaan, termasuk pemenuhan syarat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai.

“Bila tidak dilakukan pembaruan daya sejak awal, hal itu tentu dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat kepesertaan partai politik dalam pemilu,” ulasnya.

Lebih lanjut Sutrawan membeberkan, pembaruan data secara berkala merupakan langkah strategis meminimalisasi potensi sengketa administrasi pada tahapan verifikasi partai politik. Karena itu, ia mendorong partai politik agar melakukan kaderisasi serta penataan administrasi secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Selain membahas langkah pencegahan sengketa, kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam forum tersebut dibahas sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antar-peserta pemilu, maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Diskusi tersebut turut mengulas tata cara pengajuan sengketa proses pemilu, mulai dari syarat administrasi, batas waktu pengajuan permohonan, hingga tahapan mediasi dan ajudikasi yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bali berharap partai politik dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, sekaligus memperkuat kesiapan administrasi internal partai. Dengan demikian, potensi sengketa pada tahapan pemilu dapat diminimalisasi sejak awal. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.