BANGLI – Penanganan sampah disikapi serius oleh sejumlah desa adat di Bangli dengan membuat pararem atau aturan di wilayah adat. Hal ini berbanding lurus dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha, Rabu (26/5/2021) mengatakan, penanganan sampah bukan sebatas menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi perlu dukungan komponen masyarakat. Untuk pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu, sehingga sampai di TPA sudah dalam bentuk residu.
Menurutnya, beberapa desa adat di Bangli ada yang membuat pararem dalam penanganan sampah. ”Yang sudah mulai merancang aturan penanganan sampah seperti Desa Tamanbali di Kecamatan Bangli,”jelas Dayu Yudi.
Dalam pararem itu, sambungnya, ada beberapa hal diatur, baik mengenai warga desa adat sampai layanan umum yang berada di wilayah tersebut. Kata dia, masyarakat biasa sangat patuh dengan aturan yang dibuat desa adat. Saat ini sudah ada desa yang memiliki pararem dalam pengelolaan sampah yakni Desa Adat Penghiburan. Dia pun berharap desa adat lainnya dapat mengimplementasikan hal serupa di lingkungan masing-masing.
Disinggung upaya instansinya dalam mengimplementasikan Pergub 47/2019, Dayu Yudi berkata jajarannya turun ke desa untuk melakukan edukasi kepada masyarakat program Bijak Sadia Padu. Program ini merupakan program pengolahan sampah terorganisir mulai dari rumah tangga. Saat ini program itu sudah tahap pendataan 22 desa yang akan dijadikan percontohan.
“22 desa percontohan tersebut akan kami bina tentang tata cara pemilahan dan pengolahan sampah, baik organik dan nonorganik, mulai dari rumah tangga. Ketika sampah tidak terpilah dengan baik maka sampah tidak akan diangkut oleh petugas di tiap desa,”jelasnya. gia
























