BULELENG – Meskipun ada penolakan terhadap surat keputusan (SK) atas pengukuhan Bendesa Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng oleh beberapa warga setempat, namun Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng tetap melakukan pengukuhan dan pelantikan bendesa adat terpilih yakni Mangku Nyoman Ngurah. Proses pengukuhan berlangsung pada Rabu (26/5/2021) di halaman Pura Agung Desa Pengastulan, yang dipimpin oleh Ketua MDA Buleleng, Dewa Putu Budarsa.
Pengukuhan dan pelantikan prajuru Desa Adat Pengastulan ini dilakukan sesuai keputusan MDA Provinsi Bali setelah melalui pertimbangan. Dewa Budarsa mengatakan, upacara pamikukuh miwah pejayan-jayan (pelantikan Bendesa Adat Pegastulan) dilakukan untuk mendapatkan kepastian sesuai aturan berlaku, terlepas adanya konflik selama proses pemilihan bendesa di Desa Adat Pengastulan.
“MDA Buleleng melaksanakan ketetapan yang sudah dibuat MDA Provinsi terkait SK penetepan dan pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan,” kata Dewa Budarsa.
Pengukuhan Bendesa Desa Adat Pengastulan dilakukan bersamaan dengan penjadwalan pengukuhan Bendesa Adat lain yakni Desa Adat Kalisada dan Desa Adat Dencarik di Kecamatan Banjar. “Sudah ada berita acara dan rekomendasi, jadi tidak ada alasan menunda pelantikan kendati ada pengaduan,” ujarnya.
Dalam konflik yang terjadi ini, kata Dewa Budarsa, MDA Buleleng tidak berhak ikut campur. Bagi krama yang tidak puas atas pengukuhan ini dipersilakan untuk melakukan gugatan. Dan ini merupakan hak setiap warga negara. “Ya, silakan gugat kalau tidak puas. Gugat yang mengeluarkan SK,” ucapnya.
Terhadap Bendesa dan Prajuru adat terpilih diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk membangun persatuan dan kesatuan desa adat. “Kedepankan musyawarah mufakat dengan krama. Jalin kerja sama dengan semua krama untuk membangun desa adat,” pungkas Dewa Budarsa.
Sebelumnya, rencana pengukuhan Bendesa Desa Adat Pengastulan terpilih menuai penolakan. Sebab pemilihan bendesa adat dianggap cacat hukum. Proses pemilihan bendesa adat seharusnya dilakukan musyawarah. Namun panitia justru melakukan dengan proses voting di masing-masing banjar adat.
Pemilihan Bendesa Desa Adat Pengastulan digelar Minggu (10/1/2021) melalui voting. Pemilihan itu diikuti 4 calon, yakni Kadek Mastra, Nyoman Maruta, Nyoman Sukarsa, dan Mangku Nyoman Ngurah. Hasil voting menyatakan Nyoman Ngurah memperoleh 270 suara, Nyoman Sukarsa 124 suara, Kadek Mastra 146 suara, dan Nyoman Maruta 113 suara.
Penolakan ini dilontarkan oleh Pjs Bendesa Desa Adat Pengastulan, Jro Mangku Nyoman Sukarsa, dan Kerta Desa Pengastulan, Gusti Putu Danendra Yasa. Bahkan, cara ini digugat oleh sebagian krama dan gugatan pembatalan pengangkatan bendesa adat terpilih disampaikan kepada panitia hingga ke MDA Bali.
Namun sesuai rencana, akhirnya Rabu (26/5/2021) upacara pengukuhan dan pelatikan Bendesa Desa Adat Pengastulan yakni Mangku Nyoman Ngurah beserta prajuru desa adat terpilih lainnya resmi dilakukan. Ini dilakukan sesuai dengan keputusan dari MDA Provinsi Bali. rik
























