Tanah Pemkab Dipakai SPBU, Ternyata Belum Ada PKS

SPBU yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Jembrana yang belum ada perjanjian kontrak meskipun sudah beroperasi. Foto: ist

JEMBRANA – Pemanfaatan aset Pemkab Jembrana untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dijalur utama Denpasar-Gilimanukyang saat ini sudah beroperasi “saru gremeng”. Informasinya, hingga saat ini belum disertai perjanjian kerjasama (PKS). Bahkan, nilai sewa pemanfaatan lahan di timur Sungai Ijogading itu juga belum ditetapkan.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu (23/11/2022), pemanfaatan tanah milik Pemkab Jembrana yang luasnya 30 are telah berdiri bangunan SPBU. Saat ini SPBU itu sudah beroperasi, sehingga banyak menuai sorotan dari warga serta mempertanyakan pemanfaatan aset milik Pemkab Jembrana itu.

Bacaan Lainnya

Pemkab Jembrana melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana sudah sempat melakukan kajian penilaian sewa kepada pihak appraisal di Singaraja. Hasil kajian terhadap sewa lahan tanah itu konon sudah turun beberapa waktu lalu.

Terkait hasil appraisal itu, Kepala BPKAD Jembrana, Komang Wiasa, mengakui nilai sewa lahan aset Pemkab yang diperuntukan SPBU sudah turun. “Nilai sewanya Rp97 juta per tahun. Nilai itu hasil kajian pihak appraisal di Singaraja,” katanya.

Komang Wiasa menjelaskan, nilai tersebut untuk luas keseluruhan. Namun nantinya tergantung dari pihak SPBU, berapa are yang akan dikontrak. Lebih lanjut dia mengatakan, aset lahan yang dibangun diduga melabrak sempadan sungaisesuai kawasan tata ruang seharusnya jalur hijau. “Jadi, yang sepadan sungai itu tidak bisa dimanfaatkan untuk bisnis, tapi untuk nonbisnis,” jelasnya.

Karena sempadan sungai tidak boleh disewakan, nantinya tergantung pihak penyewa berapa are fasilitas (aset lahan) milik Pemkab yang akan dipergunakan. “Nanti PU yang ngukur berapa are yang akan digunakan. Biar tidak salah, ini kan tata ruang kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP),” tegas Wiasa.

Untuk mendapatkan nilai sewa, nantinya hasil appraisal Rp97 juta dibagi dengan berapa luas aset lahan yang akan digunakan dari 30 are itu. Sedangkan terkait model sewa-menyewa, tergantung dari permohonan pihak SPBU. Dan sampai sekarang belum ada.

“Rp97 juta dibagi 30 are, intinya itu, baru memakai rumus-rumus lain yang di Perbup itu. Apakah pertahun atau bagaimana tergantung dari isi perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Dinas Sosial. Aset itu punyanya Dinas Sosial, jadi satu dengan Taman Makam Pahlawan. Namun perjanjian kerjasamanya belum ada,” pungkasnya. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses