Suami Bunuh Istri di Buleleng, Korban Dipukul Alu, Lalu Dibacok Sajam

KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Foto: ist
KASI Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Foto: dok

BULELENG – Penyidikan dan pengembangan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Putu Ardika (41) terhadap istrinya sendiri, Luh Suteni (40), di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, terus dikebut penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Barang bukti berupa sebilah golok dan satu lesung (alat penumbuk padi) yang ditemukan di TKP masih disita. Hasil otopsi, korban diduga dipukul lalu dibacok oleh suaminya. Polisi masih mendalami motif pasti tersangka Ardika tega menghabisi nyawa istri sendiri.

Read More

Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengatakan, dari hasil otopsi ditemukan dua jenis luka di tubuh korban, yakni luka akibat benda tumpul di bagian wajah kanan dan luka terbuka akibat sabetan senjata tajam (sajam). “Tersangka diduga menyerang korban dua kali. Korban dipukul memakai alu, lalu dibacok pakai sajam di leher,” terangnya, Senin (31/10/2022).

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan motif tersangka tega menyerang korban dalam kondisi tak berdaya. Terlebih lagi korban dalam kondisi hamil. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk menggali motifnya. “Memang diduga karena cemburu. Pemeriksaan masih terus berjalan, nanti kami akan merilis kasus ini secara lengkap,” janji Sumarjaya.

Dokter forensik RSUD Buleleng, dr Klarisa Salim, tak menampik ada sejumlah luka di tubuh korban sebagaimana diutarakan Sumarjaya. Selain di kedua bagian itu, juga ditemukan luka di bagian kepala belakang. “Luka mana yang menjadi penyebab kematian, nanti dituangkan dalam hasil visum yang kami berikan ke polisi,” ungkapnya.

Klarisa juga membenarkan bahwa korban dipastikan dalam kondisi hamil tua, sekitar tujuh bulan. Tetapi, nyawa janin yang dikandung korban tak bisa diselamatkan. “Saat jenazah korban kami periksa, ada janin di rahim dan sudah meninggal dunia. Kondisinya memang sudah dapat hidup di luar kandungan, sudah cukup umur,” pungkas Klarisa.

Sebelumnya, Luh Suteni (40) yang sebelumnya bekerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Tirtasari, tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika (41) pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan terbujur kaku di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan mertuanya.

Ardika yang sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa istrinya, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.