Spanduk Penutupan Ashram Diturunkan, Tunggu Keputusan Hukum

SPANDUK penutupan ashram di Jalan Tukad Balian, Desa Sidakarya, Kota Denpasar, diturunkan oleh aparat desa setempat, Senin (17/5/2021). Sebelumnya spanduk tersebut dipasang oleh massa dari sejumlah ormas. Foto: ist
SPANDUK penutupan ashram di Jalan Tukad Balian, Desa Sidakarya, Kota Denpasar, diturunkan oleh aparat desa setempat, Senin (17/5/2021). Sebelumnya spanduk tersebut dipasang oleh massa dari sejumlah ormas. Foto: ist

DENPASAR – Spanduk penutupan ashram di Jalan Tukad Balian, Desa Sidakarya, Kota Denpasar diturunkan pada Senin (17/5/2021) siang. Ketua Pasraman Sri Sri Jagannath Gauranga Ashram, I Wayan Sujana, mengakui sempat diajak diskusi dari perangkat desa agar mau mengikuti instruksi Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.

“Kami disuruh menandatangi surat tadi, tapi kami menghindar dan kami hanya membuat surat pernyataan dan tidak menandatangi surat parum desa tersebut. Tapi kami menghormati surat itu, karena kami masih melewati jalur hukum dan jika sudah jelas, maka kami hormati surat itu,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Terkait spanduk yang diturunkan oleh pihak Desa Sidakarya, Babinkamtimas, Babinsa, Limas dan Kadus, disebutkan karena berada di wilayah kedinasan Sidakarya dan tempat ashram ini milik pribadi. “Itu memang tugasnya, sementara kami tidak pernah ada permasalahan dengan pihak desa dan lingkungan. Karena itu, pihak desa punya kewajiban untuk menurunkan. Apalagi sebenaranya tidak ada ashram ditutup, tapi hanya pembatasan kegiatan, karena pandemi Covid-19,” paparnya.

Wayan Sujanamengapresiasi pihak Desa Adat dan Dinas Sidakarya, karena sangat menghormati proses hukum, apalagi ashram ini juga sebagai organisasi yang berbadan hukum.

Baca juga :  Mandi di Beji Telabah Sipuh, Putri Leoni Tewas Tertimpa Pohon Ketapang

Secara terpisah, Perbekel Desa Sidakarya, I Made Adi Widiantara, mengakui desa dinas tidak ada ranah menyikapi persoalan ini, namun dari pihak ashram sudah bersurat dan menyampaikan masalah penutupan ashram. “Saya siap mem-backup apapun putusan desa adat dan intinya mengikuti instruksi MDA dan PHDI Bali terkait ashram,” terangnya.

Terkait penurunan spanduk tersebut, Adi Widiantara mengakui sudah berkoordinasi dengan bendesa adat bersama Linmas dan Babinkamtibmas. Akhirnya spanduk itu diturunkan dan ditaruh di kantor perbekel. “Intinya kami tidak menutup-nutupi penurunan spanduk ini,” katanya.

Dia menegaskan pada prinsipnya pihak desa hanya tidak terima pergerakan orang luar desa tanpa izin melakukan pemasangan spanduk tersebut. Karena meskipun desa kecil, juga bisa memblok ormas lain yang berkembang dan tidak bisa masuk ke desa, karena sudah punya Forum Desa Sidakarya Bersatu.

“Mereka datang bawa baleganjur dan pasang sepanduk tanpa izin di desa ini. Bukan begitu caranya. Mari duduk bersama jangan pakai otot, tapi pakai otak. Apakah punya izin menutup ini? Kan masih ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, Menkumham, dan PHDI Pusat,” tegas Adi Widiantara.

Dia menambahkan, ashram tersebut sebenarnya dari Agustus 2020 sudah memberitahukan bahwa tidak akan melakukan kegiatan dengan orang banyak, dan hubungannya sudah baik dengan desa. “Tidak pernah mereka memakai pura kami untuk kegiatan ashram,” tutupnya. nan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.