MATARAM – Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, resmi melaporkan Direktur LSM Logis, M. Fihiruddin, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Selasa (18/10/2022). Tanda bukti laporan pengaduan yang masuk ke Dit Reskrimum Polda NTB itu dengan Nomor: TBLP/173/X/2022/Dit Reskrimsus.
“Telah melapor di piket Dit Reskrimsus Polda NTB,” bunyi surat pengaduan yang masuk dengan diterima oleh Bripda Muh Nursahroni, selaku petugas piket siaga. Turut juga tercantum dalam sarat pengaduan itu tentang perkara yang dilaporkan, yaitu dugaan tindak pidana bagian di bidang ITE. “Waktu kejadian 11 Oktober 2022 bertempat di media sosial,” bunyi lain dalam surat pengaduan itu.
Terkait hal itu, Ketua DPRD NTB memastikan kebenaran laporannya itu. “Iya sudah dilaporkan,” ujar Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (18/10/2022). Politisi Partai Golkar itu menegaskan, bahwa pelaporan dilakukan lantaran Fihiruddin tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaan melalui group WhatsApp yang viral.
Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp150 juta per orang. Tulisan WhatsApp Fihiruddin ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat.
‘’Laporan kita buat pada Senin (17/10/2022) malam. Yang pasti, laporan itu atas dasar perintah dan desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB yang sudah menjadi kesepakatan semua anggota dan pimpinan,’’ ujar Isvie.
Ia mendaku bahwa, laporan ini adalah upaya pihaknya agar Fihiruddin dapat membuktikan ucapannya. ‘’Kan di grup itu dia bilang katanya itu ada fakta. Katanya laporan itu fakta. Silakan dibuktikan,’’ tegas Isvie. rul
























