Sidang Fihirudin, Dicecar Pengacara, Saksi Tak Bisa Buktikan Ada “Kegaduhan”

SUASANA sidang lanjutan terdakwa Fihirudin, yang dilaporkan DPRD NTB karena cuitan di Grup Whatsapp, di PN Mataram, Kamis (6/4/2023). Foto: ist
SUASANA sidang lanjutan terdakwa Fihirudin, yang dilaporkan DPRD NTB karena cuitan di Grup Whatsapp, di PN Mataram, Kamis (6/4/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sidang lanjutan kasus ITE yang menimpa M. Fihiruddin menghadirkan empat saksi anggota DPRD NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (6/4/2023). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terungkap, cuitan Fihir di Grup Whatsapp Pojok NTB sama sekali tidak sampai menimbulkan kegaduhan publik.

Saksi yang dihadirkan adalah Ketua Fraksi Gerindra, Sudirsah Sujanto; Ketua Fraksi PPP, M. Akri; dan Ketua Fraksi Demokrat, Rahman H. Abidin. Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, Lalu Budi Suryata, juga terlihat hadir.

Bacaan Lainnya

Pengacara Fihirudin, M. Ikhwan, mencecar Sudirsah, Akri dan Rahman. Dia menanyakan apa saja dampak cuitan terdakwa bagi lembaga Dewan. Para saksi menjawab cuitan Fihir tentang dugaan oknum partai nasionalis dan nasionalis religius terciduk kasus narkoba, menimbulkan kecurigaan. Ditanya lebih jauh soal “kecurigaan” itu, para saksi justru nampak kebingungan.

Ya saya jadi curiga ke-65 anggota Dewan yang ada, tapi nggak bisa mengerucut ke siapa,” kata salah satu saksi, disambut tawa pengunjung sidang.

Menurut mereka, sejak isu gegara postingan Fihir, DPRD NTB beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas. Termasuk Ketua DPRD minta tiap ketua fraksi mengklarifikasi kepada tiap anggota. Karena hasil klarifikasi tidak ada anggota yang berbuat seperti dalam postingan, legislatif mengajukan somasi.

Ikhwan lalu mengejar tentang kegaduhan apa yang dirasakan para saksi dan bagaimana bentuknya. Namun, para saksi tak bisa membuktikan kegaduhan yang dimaksud. Sejak kasus mencuat, saksi mendaku lebih sering mengikuti perkembangannya di media massa. “Ada demo katanya, tapi kita nggak tahu dan nggak melihat,” kata saksi.

Di akhir sesi sidang, majelis hakim menyilakan terdakwa Fihirudin menyampaikan bantahannya. Fihir menegaskan, apa yang dipostingnya hanyalah pertanyaan yang mewakili masyarakat NTB, tidak ada maksud lain. Namun, dia menyayangkan justru dia diseret ke ranah hukum. Sementara pernyataan tokoh politik yang diduga menyudutkan DPRD NTB justru terkesan dibiarkan saja.

“Pertanyaan saya mewakili masyarakat NTB, tetapi saya dikriminalisasi. Sementara pernyataan RH yang menyudutkan Bapak-Bapak DPR terhormat, Anda diam saja dan tak melaporkan,” tudingnya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, Lalu Budi Suryata, mengaku tidak pernah mendengar ada kelompok masyarakat yang mewakili suku, agama, atau perwakilan ras dan antargolongan (SARA) datang ke DPRD pada kasus ini.

Syafruddin, salah satu penasihat hukum, juga menanyakan kewenangan Suryata selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD dalam kasus ini. Suryata menerangkan bahwa Badan Kehormatan adalah Alat Kelengkapan dewan yang tidak memiliki kuasa penuh untuk bertindak di luar persetujuan Ketua Dewan. Dia menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPRD.

“Tugas kami dalam Undang-Undang MD3 dan Tatib adalah membantu tugas-tugas DPRD, artinya BK itu tidak boleh aktif, pasif Bapak-Bapak. BK bisa memproses apa-apa, baik internal maupun eksternal, kalau sudah ada rekomendasi dari pimpinan DPRD,” tandasnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses