POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemberantasan kejahatan narkoba oleh jajaran Polda Bali sepanjang tahun 2024 cukup represif. Dari 990 perkara yang ditangani, total ada 1.303 tersangka yang digulung. Barang buktinya bermacam-macam, dengan yang jumlah besar yakni sabu-sabu sebanyak 21,954 kilogram, ekstasi sebanyak 18.476 butir, dan ganja 89 kilogram. Demikian dipaparkan Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024).
Kapolda menjabarkan, sepanjang tahun 2024, Polda Bali menangani 908 kasus narkoba. Angkanya naik signifikan dibandingkan pada tahun 2023 yang tercatat 725 kasus. Ini menandakan ada lonjakan sebesar 22,87% dalam perkara narkoba. Peningkatan ini jadi perhatian khusus jajarannya, mengingat Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang juga menjadi tempat peredaran narkoba.
Dalam hal penyelesaian kasus narkoba, sambungnya, Polda Bali ada peningkatan sebesar 5% dibandingkan tahun 2023. Total 1.303 orang ditangkap dalam kasus narkoba, baik yang berperan sebagai pengedar maupun pengguna. “Dibandingkan dengan jumlah penangkapan tahun sebelumnya, yang tercatat 1.153 orang, terdapat peningkatan yang signifikan dalam jumlah tersangka yang ditangkap,” paparnya dalam kegiatan yang dihadiri Wakapolda Brigjen Komang Sandi Arsana, Kabidhumas Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dan para pejabat utama Polda Bali tersebut.
Barang bukti yang disita, ungkapnya, ada sabu-sabu (21,954 kilogram), ganja (89,88 kilogram), ekstasi MDMA (3,457 kilogram), kokain (113,95 gram), pil koplo (50.784 butir), dan hasish (3,84 gram). Jumlah barang bukti ini menunjukkan tingginya jumlah peredaran narkoba yang berhasil diungkap.
Dari segi jenis narkoba, sabu-sabu disebut tetap menjadi barang bukti yang paling banyak disita, diikuti dengan ganja dan ekstasi. Polda Bali juga berhasil menggagalkan distribusi narkoba yang dikirim dari luar negeri, yang biasa digunakan sindikat narkoba untuk dijual kepada kalangan tertentu, terutama wisatawan dan warga lokal.
“Kami akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, untuk memutus jaringan narkoba yang ada di Bali,” jaminnya.
Lebih jauh disampaikan Kapolda, Polda Bali akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, untuk mengatasi peredaran narkoba lintas negara yang masuk ke Bali. Di sisi lain, Kapolda mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Bali dapat terbebas dari ancaman narkoba yang merusak generasi penerus.
Dengan upaya yang maksimal dan kerja sama yang lebih baik antar lembaga, Kapolda berharap dapat menekan angka peredaran narkoba. Pun mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus narkoba di masa mendatang.
Mengenai status perkara yang sedang diproses, Kapolda menyebut 793 kasus masuk P21, yang berarti berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Namun, ada 10 kasus kemudian dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti atau tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. “98 kasus diselesaikan dengan Restorative Justice (keadilan restoratif) melalui rehabilitasi sesuai asesmen BNN,” urainya memungkasi. hen