Sengketa Lahan di Desa Julah, Satu Rumah Warga Dibakar Massa

TAMPAK rumah warga milik keluarga Sitiyah dan Sahrudin di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, dibakar oleh massa setelah sebelumnya bersengketa terkait kepemilikan lahan. Foto: ist

BULELENG – Peristiwa perusakan dan pembakaran rumah yang ditempati warga penggarap tanah sengketa serta perusakan kandang sapi yang dilakukan oleh massa di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, terjadi Kamis (9/6/2022).

Persoalan tersebut diduga buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan pihak Desa Adat Julah.

Bacaan Lainnya

Sengketa lahan tersebut sudah masuk ranah pengadilan melalui PTUN. Hasilnya, pengadilan baik di semua tingkatan memenangkan Desa Adat Julah. Namun warga yang menggugat itu saat ini masih menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK), sehingga lahan tersebut dianggap masih status quo.

kasus pengrusakan dan pembakaran rumah ini masih ditangani Polsek Tejakula, setelah dilaporkan Sahrudin (26) selaku korban yang rumahnya dibakar di lahan sengketa itu.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, awalnya sekitar 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kelian Desa Adat, Ketut Sidemen, sekitar pukul 08.00 Wita, melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa. Sebelum kegiatan itu, ratusan warga menggelar acara persembahyangan bersama.

Usai bersembahyang, Kelian Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan termasuk juga membacakan hasil putusan PTUN yang diajukan oleh pihak penggugat (warga yang telah menempati lahan tersebut). Saat dibacakan, ada beberapa warga yang bertanya.

Saat beberapa warga bertanya itu, tiba-tiba terdengar suara benturan batu seperti pelemparan mengarah menuju ke rumah penggarap tanah sengketa tersebut.

Karena adanya aksi provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing dan ikut melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah milik keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26).

Situasi akhirnya tidak terkendali, hingga ada beberapa warga juga melepaskan sapi dan merobohkan kandangnya. Peristiwa itu terjadi cukup cepat dan menghanguskan rumah milik keluarga Sitiyah yang sudah menempati lahan tersebut dan telah menjadi penyakap sejak dahulu.

Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, membenarkan peristiwa itu terjadi. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tejakula langsung mendatangi lokasi termasuk juga meminta keterangan saksi-saksi dan menghubungi Damkar untuk berusaha memadamkan api.

“Awalnya warga bergotong royong, tiba-tiba terdengar suara benturan seperti ada pelemparan. Beberapa massa lainnya terpancing dan ikut melempar serta juga melakukan pembakaran. Sehingga situasi saat itu menjadi tidak terkendali,” kata AKP Astawa, Kamis (9/6/2023).

Akibat kejadian itu, Sahrudin telah melapor ke Polsek Tejakula untuk ditindaklanjuti. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polsek Tejakula.

“Korban sudah lapor atas kasus perusakan dan pembakaran. Korban mengalami kerugian berupa rumah tempat tinggalnya terbakar dengan isinya serta dapur. Kerugian masih belum bisa ditentukan oleh korban,” pungkas AKP Astawa.

Sekadar diketahui, sebelumnya warga Desa Adat Julah sepakat melakukan kegiatan bersih-bersih di lokasi tanah sengketa yang telah dimenangkan Desa Adat Julah di Banjar Dinas Batugambir.

Kelian Desa Adat Ketut Sidemen bahkan menegaskan, tanah itu merupakan tanah Desa Adat Julah atau tegak jro dari sejarah prasasti tahun 1923 M.

Kemudian pada tahun 2020, Desa Adat Julah mendapat panggilan dari PTUN Denpasar terkait tanah sengketa tersebut. Lalu tahun 2021, diputuskan tanah tersebut milik Tanah Desa Adat. Namun, warga yang menggugat lalu melakukan upaya banding ke PTUN Surabaya dan kembali dimenangkan desa adat setempat.

Selanjutnya, warga tersebut melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga 19 September 2021, diputuskan bahwa Desa Adat Julah pemilik sah atas lahan itu. Namun, warga itu kini masih melakukan upaya PK untuk mempertahankan haknya tersebut. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses