POSMERDEKA.COM, BANGLI – Warga di sekitar Yeh Panes Desa Batur, Kintamani bawah digegerkan peristiwa pembunuhan di salah satu penginapan di wilayah tersebut pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita. I Ketut S (45) asal Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli ditebas dengan celurit sampai luka parah dan mengembuskan napas terakhir dalam kolam renang. Korban diduga berselingkuh dengan JE, istri dari I Ketut MD (47), asal Desa Songan B, Kecamatan Kintamani yang menjadi pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pelaku melihat istrinya mengendarai sepeda motor milik korban pada Rabu (31/7/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita. JE menuju tempat kos di wilayah Desa Batur Tengah. Pelaku mendatangi kos istrinya, dan saat itu diketahui JE ada percakapan lewat Whatsapp dengan korban. Lantaran hal tersebut, pelaku memindahkan Whatsapp istrinya ke ponselnya sendiri. Jadi, pelaku bisa mengetahui isi chating, termasuk mengetahui keberadaan korban.
Pelaku lalu menuju lokasi korban berada. Korban didapati sedang di kolam renang sebuah penginapan, yang lokasinya tidak jauh dari kos JE. Begitu melihat korban, pelaku langsung menebas dengan celurit yang dibawanya. Korban sempat melawan, tapi tidak bisa menandingi pelaku yang sedang kalap.
Korban mengalami luka terbuka di bagian dada, perut, dan ususnya terurai. Karena luka-lukanya parah, korban akhirnya tewas di kolam renang.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna, saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Kapolsek menyebut motif pelaku adalah dendam karena korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya. “Pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Bangli usai melakukan pembunuhan tersebut,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).
Jenazah korban dibawa ke RSU Bangli untuk dilakukan pemeriksaan. Korban mengalami luka robek di leher kanan, perut bagian kiri hingga usus terurai, luka robek di tangan, dada, punggung dan kepala bagian belakang.
Di kesempatan terpisah, Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menambahkan, pelaku mengaku tahu hubungan spesial istri ketiganya dengan korban yang juga telah berkeluarga sejak lima bulan lalu. Karena itu pelaku membeli celurit untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku kami sangkakan pasal 340 KHUP, subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.
Saat ini jenazah korban dibawa ke RSUP Prof. IGNG Ngoerah Denpasar untuk diotopsi. gia