Sekolah Terima Murid Melebihi Kuota SPMB 2025 Akan Kena Sanksi

WIDYAPRADA Madya BPMP Bali, Ni Wayan Mudiarni, saat acara penandatanganan komitmen dukungan dan pernyataan deklarasi yang digelar Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali di Denpasar. Foto: tra
WIDYAPRADA Madya BPMP Bali, Ni Wayan Mudiarni, saat acara penandatanganan komitmen dukungan dan pernyataan deklarasi yang digelar Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali di Denpasar. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah akan memberikan sanksi tegas pada  sekolah yang mengubah kuota pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Sanksi utama adalah tidak tercatatnya siswa tersebut dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berimplikasi pada tidak diterimanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan fasilitas pemerintah lainnya.

Widyaprada Madya BPMP Bali, Dr. Ni Wayan Mudiarni, S.Pd., MM., di sela acara penandatanganan komitmen dukungan dan pernyataan deklarasi yang digelar Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali di Denpasar, belum lama ini, membenarkan adanya sanksi tersebut. Dikatakannya, pada tahun ajaran baru  ini, pemerintah telah melakukan perubahan-perubahan dalam SPMB.

Read More

Ia menyebutkan, pemerintah saat ini telah mengunci daya tampung setiap sekolah lewat sistem Dapodik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan wewenang dan memberikan keterbukaan data publik. ‘’Dapodik saat ini sudah dikunci. Jadi, misalnya, kuota per kelas sudah ditetapkan 40 murid maka saat SPMB maksimal murid yang diterima hanya sebanyak itu,’’ ujar Mudiarni.

Ia menegaskan, sekolah yang mengubah kuota akan mendapat sanksi tidak dapat pencairan dana BOS. Jika kuota sekolah negeri sudah penuh, maka siswa yang belum tertampung akan dialokasikan ke sekolah swasta. Pemerintah juga akan membantu biaya pendidikan siswa.

Demikian juga ketika sekolah menerima siswa pindahan. Untuk murid pindahan ke sekolah baru harus ada murid yang pindah sebelumnya dari sekolah yang dituju alias ada kursi kosong atau kuota yang tersedia di sekolah yang dituju. ‘’Misalnya kuota per kelas 40 murid, ada lowong dua, masuk dua bisa. Kalau masih penuh tidak bisa, dengan cara apapun tidak bisa, kita tidak bisa buka kuncian Dapodik,’’ ujarnya.

Ia menyampaikan, penguncian Dapodik untuk jenjang SMP sudah dilakukan sejak penerimaan murid baru tahun lalu. Sementara di jenjang SD baru dimulai tahun ini. ‘’Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi di jenjang SMP. Untuk SD kita coba saja dulu,’’ sebutnya.

Untuk sekolah swasta, kata Mudiarni, sementara belum dikunci. Tetapi sekolah swasta juga tidak bisa menerima siswa melebihi kuota pengecualian. ‘’Tidak boleh aji mumpung juga. Mentang-mentang dicari banyak anak, satu kelas sampai 60 itu tidak bisa,’’ sebutnya.

Menurut Mudiarni, penerimaan murid di sekolah swasta juga nanti secara otomatis akan dikunci jika sudah mendapatkan murid sesuai dengan isian rombel. Berbeda dengan sekolah negeri, dikunci dari awal sejak jumlah rombel dan daya tampung ditetapkan. ‘’Kalau di sekolah swasta mengisi lebih dari kuota pengecualian, misalnya isi 45 diisi 46 itu akan merah juga Dapodiknya,’’ katanya.

Jika terjadi kelebihan siswa di luar Dapodik, nama murid tersebut tidak terdaftar secara nasional. Dengan demikian, Mudiarni mengatakan, sekolah bisa mendapat nilai merah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). ‘’Murid itu juga tidak bisa mengikuti ujian. Termasuk nanti tidak bisa mendapatkan ijazah, juga tidak kebagian dana BOS,’’ pungkasnya. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.