Sebulan, Polres Tabanan Ungkap Lima Kasus Narkoba, Sita Sabu-sabu 75,23 Gram

WAKAPOLRES Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, saat memimpin rilis kasus narkoba berikut para tersangka dan barang bukti yang ada, di depan Lobi Polres Tabanan, Selasa (30/4/2024). FOTO: IST
WAKAPOLRES Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, saat memimpin rilis kasus narkoba berikut para tersangka dan barang bukti yang ada, di depan Lobi Polres Tabanan, Selasa (30/4/2024). FOTO: IST

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Sepanjang April 2024, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap lima kasus narkoba. “Dari lima kasus yang terungkap, kami juga menangkap enam tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu (SS) 75,23 gram dalam 29 paket,” ungkap Wakapolres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra, saat merilis kasus tersebut di depan Lobi Polres Tabanan, Selasa (30/4/2024).

Dikatakan Surya Atmaja yang juga didampingi Kasatnarkoba AKP Kadek Darmawan, bahwa hasil tangkapan pertama terhadap dua tersangka, yakni Yogi (20) dan Tias (28), keduanya beralamat di Tabanan. Polisi melakukan penggeledahan di empat TKP, yakni satu TKP di Delod Peken, Tabanan, dan tiga TKP di Bantiran, Kecamatan Pupuan. Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita tiga paket SS 0,43 gram.

Bacaan Lainnya

Kasus berikutnya, polisi menangkap Nova (32) beralamat di Tabanan, 1 April 2024. Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket SS 0,87 gram. Pada hari yang sama, petugas Satnarkoba Polres Tabanan kembali meringkus satu tersangka, yakni Roy Sander (41) alias Roy di Jalan LC Sanggula, Desa Banjar Anyar, Kediri. Selain menangkap tersangka tersebut, polisi juga menyita 22 paket SS 72,8 gram.

Baca juga :  UMK Ditetapkan, Disnaker Gianyar Segera Sosialisasi

Dua kasus lainnya, di antaranya dengan tersangka Afif (33), karyawan swasta asal Kalimantan Tengah. Dia ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, dengan barang bukti berupa dua paket SS 0,9 gram. Sementara tersangka Mangku (26) yang beralamat di Denpasar, ditangkap di Jalan Rajawali, Tabanan, dengan barang bukti berupa satu paket SS 0,23 gram.

Selain tersangka Roy, lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara Roy yang pengedar dan juga residivis dalam kasus yang sama, disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun.

“Dalam kesempatan ini, kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba. Jauhi narkoba, hindari narkoba. Apabila ada informasi tentang peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat desa, banjar, di sekolah, di kampus, dan lain-lain, silakan informasikan kepada kami, dan kami akan melakukan penindakan secara maksimal, tanpa pandang bulu,” tegas Kompol Surya Atmaja yang juga mantan Kasatnarkoba Polres Tabanan itu. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.