POSMERDEKA.COM, BANGLI – Kasus perceraian di Kabupaten Bangli rata-rata per bulan 10 kasus. Sejak Januari hingga pertengahan Juni 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli menerbitkan 50 akta cerai, berdasarkan putusan pengadilan yang menangani kasus-kasus perceraian.
Kepala Disdukcapil Bangli, AA Bintang Ari Sutari, Rabu (14/6/2023) mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil persidangan kasus perceraian. Dalam beberapa tahun terakhir, instansinya menerbitkan akta cerai berdasarkan permohonan yang masuk dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, tidak semua akta cerai langsung dibuat setelah menerima permohonan. Tidak menutup kemungkinan putusan perceraian tahun lalu, tapi baru mengurus ada perceraian tahun ini. “Akta perceraian yang kami terbitkan ini tidak semua yang keputusan pengadilannya di tahun yang sama, ada yang putusannya dari tahun-tahun sebelumnya,” urainya.
Persyaratan penerbit akta cerai, sebutnya, bagi yang memiliki akta perkawinan wajib ke pengadilan untuk minta keputusan perceraian kemudian dilampiri KK, KTP dan akta perceraian.
Jika tidak memiliki akta perkawinan, boleh dengan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dari yang bersangkutan dengan diketahui perbekel dan desa adat. Dari data, penerbitan akta terakhir dari Januari-Mei 2023 baru 50 lembar. “Jumlah penerbitan akta cerai tahun 2022 lalu sebanyak 135 akta,” ujarnya.
Selain akta perceraian, dia juga mengimbau untuk mengurus akta kematian. Sebab, akta kematian sangat penting, terutama saat mengurus sertifikat sebagai ahli waris, dan mengurangi beban pemerintah dari tanggungan BPJS.
Seperti beberapa bulan terakhir ini, hampir ribuan masyarakat mengurus akta kematian menjelang adanya acara ngaben massal. ”Sebelumnya masyarakat enggan mengurus, jika sudah ada keperluan mendesak baru mengurus,” cetusnya menandaskan. gia
























