GIANYAR – Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali menertibkan sejumlah pedagang di Alun-alun Gianyar, Selasa (23/11/2021). Penertiban dilakukan agar pedagang tidak mengganggu kenyamanan pengunjung Alun-alun Gianyar, karena sebagian juga menempatkan barang dagangan di trotoar. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Gianyar, Made Watha.
“PKL ini melanggar Perda Gianyar No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Kata dia, personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dalam Alun-alun Gianyar. Terhadap PKL ini, Satpol PP memilih humanis dengan melakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Begitu pula saat menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar. “Akibat pedagang menaruh barang dagangan di trotoar, masyarakat tidak dapat melintasi trotoar itu,” serunya.
Sasaran lain yang ditertibkan yakni mobil pikap yang parkir di atas trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki. Penertiban PKL ini juga sebagai upaya menciptakan kota yang bersih, nyaman dan aman. “PKL berjualan di areal Alun-Alun Gianyar dan merusak pertamanan akan ditindak tegas sesuai perda yang berlaku,” tandasnya. adi
























