Mulai 1 September 2026, Retribusi Pariwisata di Klungkung Resmi Diterapkan

KEINDAHAN alam Pulau Nusa Penida yang menjadi daya tarik wisatawan mancanegara. Foto: ist
KEINDAHAN alam Pulau Nusa Penida yang menjadi daya tarik wisatawan mancanegara. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNGPemkab Klungkung akan mulai menerapkan pungutan retribusi pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Penerapan pungutan retribusi tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 bertanggal 10 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai pungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2).

Dalam ketentuan tersebut, wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan akan dikenakan retribusi pariwisata. Nilainya Rp25 ribu untuk wisatawan dewasa dan Rp15 ribu untuk anak-anak. Ketentuan tarif ini berlaku bagi wisatawan mancanegara.

Read More

Sementara itu, bagi wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW), dikenakan tarif retribusi Rp25 ribu untuk wisatawan dewasa dan Rp15 ribu untuk anak-anak. Pungutan tersebut berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata, pengelola daya tarik wisata serta pihak terkait, untuk dapat memahami dan mendukung penerapan ketentuan retribusi tersebut. Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada wisatawan juga diharap terus dilakukan agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib dan lancar. “Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata, sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah,” ujarnya Selasa (11/8/2026).

Dengan adanya pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku pariwisata dan wisatawan, dia berharap penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik, tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan selama menikmati destinasi pariwisata di Kabupaten Klungkung. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.