POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 di UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026). Acara membahas tata cara pemungutan retribusi pariwisata serta langkah penataan, dan penguatan sektor pariwisata secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, menyampaikan, tarif retribusi pariwisata tidak mengalami kenaikan, melainkan dilakukan penyesuaian pada mekanisme pemungutan terpadu di kawasan wisata dan Daya Tarik Wisata (DTW). Bupati Satria menegaskan, penerapan pungutan retribusi berbasis Perda No. 4 Tahun 2026 ini resmi diberlakukan mulai 1 September 2026. Satria mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, Adita, hingga sopir angkutan wisata untuk bersinergi mengawal kebijakan ini.
‘’Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar, demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida,’’ tegas Satria.
Berdasarkan lampiran Perda, tarif retribusi wisatawan mancanegara (wisman) di Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida maupun Nusa Lembongan–Nusa Ceningan ditetapkan Rp25.000 untuk dewasa, dan Rp15.000 untuk anak-anak (usia 4–13 tahun). Sementara sewa lokasi foto prewedding atau komersial dikenakan Rp300.000 (domestik) dan Rp500.000 (mancanegara). Adapun izin pembuatan film atau video klip komersial dipatok Rp2.000.000, kegiatan sosial Rp1.000.000, dan kegiatan pendidikan Rp250.000 per paket.
Pemkab Klungkung turut menetapkan pembagian alokasi dana retribusi melalui Sistem OGOD secara rinci dan transparan. Porsi terbesar yakni 55% masuk ke Pemkab guna mendukung DPA pelayanan publik dan sosial masyarakat. Seperti pembayaran BPJS warga kurang mampu, bantuan sosial, serta penanganan bencana.
Alokasi 20% dialokasikan untuk pembangunan serta perawatan infrastruktur pendukung DTW. Ini meliputi jalan, jalur pedestrian, penerangan jalan umum, dan fasilitas umum. Selanjutnya, 20% diserahkan kepada Pengelola DTW untuk operasional kebersihan, keselamatan, keamanan, promosi wisata, serta layanan informasi wisatawan.
Sisa 5% dialokasikan untuk pembiayaan vendor sistem digital non-tunai (cashless) berbasis standar internasional. Sistem pembayaran digital ini terintegrasi langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BPD Bali demi menjamin akuntabilitas penerimaan daerah. baw






















