POSMERDEKA.COM, TABANAN – Satpol PP Tabanan melaksanakan penertiban reklame, spanduk, dan baliho tanpa izin, Kamis (8/6/2023). Kegiatan itu dipimpin Kasatpol PP Tabanan Kasatpol PP Tabanan, I Gede Sukanada.
Sukanada mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan kerja sama antarlembaga dalam pencegahan dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. “Sasaran kegiatan penertiban ini mulai dari seputaran Kota Tabanan dan Kediri hingga di sepanjang jalan menuju ke Objek Wisata Tanah Lot,” ujarnya.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Personel yang dilibatkan antara lain dari Satpol PP Tabanan 25 orang, unsur dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, dan unsur dari Dinas Perhubungan Tabanan.
“Sasaran pelaksanaan kegiatan ini untuk penertiban reklame ataupun baliho yang terpasang namun tidak ada izin reklame dari Bakeuda. Pemasangan reklame tidak boleh mengganggu fasilitas umum dan merusak lingkungan,” ujar Sukanada.
Hasil dari kegiatan di lapangan terkait penertiban reklame pada hari itu, menyita sejumlah barang bukti dari beberapa tempat. Antara lain di Simpang Kantor Camat Kediri berupa dua spanduk dan satu baliho.
Di Simpang eks Polsek Kediri berupa sebuah spanduk. Di depan Setra Pandak Gede dua banner, di jalur Pandak Gede-Beraban ada 11 benner, dan di jalur Beraban-Tanah Lot ada delapan banner yang dilepas dari pemasangan yang tanpa izin. gap
























