POSMERDEKA.COM, KLU – Maraknya anak usia sekolah yang beraktivitas di luar kegiatan sekolah hingga larut malam, mendapat perhatian serius Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar. Dia mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan jam malam bagi siswa didik yang masih duduk di bangku sekolah, mulai dari SD, SMP hingga SMA di Lombok Utara, Selasa (24/6/2025).
Dalam SE yang dibacakan Bupati diuraikan, SE dirilis dalam rangka membentuk peserta didik menjadi generasi muda yang berkarakter disiplin, terhindar dari perbuatan negatif dan bahaya di luar rumah, serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat di Lombok Utara.
Untuk penerapan pembatasan peserta didik di luar rumah pada malam hari, jelasnya, diatur mulai pukul 21.00 Wita-04.00 Wita. Aturan ini dikecualikan bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah, atau lembaga pendidikan resmi, dan dalam pengawasan sekolah tersebut.
SE juga memuat kewajiban peserta didik mengikuti kegiatan sosial keagamaan di lingkungan tempat tinggal atau lingkungan, atas sepengetahuan atau izin orangtua peserta didik.
“Harapan saya, dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan serta pembatasan kegiatan. Satpol PP agar mengkoordinir pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bersama camat, kepala desa dan kepala dusun. Dikbudpora juga harus mengkoordinir pelaksanaan pembinaan pengawasan dengan Kantor Kemenag serta satuan pendidikan dasar,” sebutnya.
“Saya meminta agar kita semua menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat Lombok Utara melalui Satuan Pendidikan Dasar, serta mengajak orangtua/wali berperan aktif dalam melaksanakan Surat Edaran ini,” tutupnya.
SE Bupati menjadi landasan Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (DSPPA) maupun Satpol PP, untuk bergerak melakukan penerapan aturan bagi siswa didik beraktivitas pada malam hari. “Jam malam diberlakukan untuk anak-anak usia sekolah. Jika kedapatan, kami langsung tindaklanjuti,” tegas Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Anak, Faturrahman.
Menurutnya, sebelum SE dikeluarkan Bupati, instansinya lebih dulu melakukan langkah preventif terkait aduan masyarakat yang marak belakangan ini. Antara lain dengan membentuk Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Salah satu kegiatan utama dari Satgas ini, terangnya, adalah patroli malam yang dilakukan secara rutin setiap pekan. Patroli tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait lainnya.
Lebih jauh disampaikan, saat ini setelah dikeluarkannya SE Bupati yang mengatur jam malam bagi siswa sekolah dari pukul 21.00 hingga pukul 04.00 Wita, patroli semakin ditingkatkan. Satpol PP sekarang hampir setiap hari melakukan patroli dan tetap berkoordinasi dengan instansinya.
Faturrahman juga menyampaikan, hasil pertemuan lintas sektor yang baru-baru ini dilakukan, telah mendorong keterlibatan aktif pihak kecamatan dan desa dalam upaya pencegahan dan pengawasan di wilayah masing-masing. Dari hasil patroli, petugas kerap menemukan anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di luar rumah, terutama di sekitar Lapangan Tanjung, bahkan hingga lewat pukul 22.00 WITA.
Beberapa di antaranya kedapatan mengonsumsi minuman keras, dan terindikasi terlibat dalam aktivitas seksual secara online. “Pernah kami temukan mucikari. Walaupun sudah ditindak, indikasinya masih terjadi,” ungkapnya prihatin.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinas Sosial menerapkan sejumlah langkah. Anak-anak yang terjaring akan dipanggil orangtuanya untuk diberi pembinaan. “Kalau anak itu tidak punya keluarga, kami rujuk ke panti-panti yang ada di Provinsi. Kami lakukan asesmen terlebih dahulu, dan jika ada kekerasan atau anak putus sekolah, akan kami bawa ke Balai Paramita,” tegas Faturrahman.
“Kita berharap dengan adanya Surat Edaran Bupati serta sinergi berbagai pihak, tidak ada lagi anak-anak yang berkeliaran di luar rumah di atas jam yang telah ditentukan,” tandasnya. rul
























