Rentan Digugat di MK, Bawaslu Wajib Kawal Validitas Data Pemilih

KORDIV Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Foto: ist
KORDIV Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Dalam beberapa kali kontestasi politik, terjadi sengketa yang berlabuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal galib. Salah satu materi gugatan yang sering dipakai adalah validitas data pemilih. Mencegah itu, jajaran Bawaslu diingatkan mengawal penuh hak pilih masyarakat sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kendati coklit sudah usai, tetap lakukan Patroli Kawal Hak Pilih. Ini untuk memastikan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, terdaftar dalam data pemilih untuk Pilkada 2024,” seru Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam rapat koordinasi pencegahan dan pengawasan tahapan penyusunan DPS pada Pilkada Serentak 2024 di Bangli, Selasa (30/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang diikuti jajaran Bawaslu Bangli serta Panwascam seluruh Bangli itu, Ariyani membeberkan signifikansi Bawaslu tetap mengawal hak pilih masyarakat sampai pada H-1 hari pemilihan. Jelas bukan tanpa alasan. Dia menguraikan, persoalan data pemilih kerap kali menjadi masalah rutin dalam proses elektoral. Pula data pemilih berpotensi dijadikan salah satu bahan gugatan ke MK.

“Pemutakhiran data pemilih memiliki potensi besar untuk dijadikan salah satu gugatan ke MK. Pastikan kita punya data tentang pemutakhiran data pemilih dari awal sampai akhir penetapan DPT. Jadi, jika nanti ada gugatan, kita sudah siap dengan data-data itu,” pesannya.

Baca juga :  Gerbong Mutasi Dimulai dari RSU Bangli

Anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menambahkan, saat ini sudah memasuki babak baru terkait proses tahapan pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya akan dilaksanakan pleno tingkat kecamatan untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Saat dilakukan pleno penetapan DPS, Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) harus memperhatikan baik-baik, apakah saran perbaikan yang telah kita berikan sudah ditindaklanjuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)?” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.