KALI pertama ke Nduga, Papua tahun 2016, Presiden Jokowi sempat membuat blingsatan Kapolri, Panglima TNI, dan Badan Intelijne Nagara (BIN). Peringatan untuk tidak ke sana dengan alasan keamanan, diabaikan sang Presiden yang tetap berangkat, dan kembali dengan selamat kemudian. Soal peringatan Kapolri dan Panglima TNI? “Saya sampaikan, saya perintahkan pokoknya dua hari lagi mau ke sana. Urusan keamanan (itu) urusanmu, urusanmu, urusanmu,” tutur Presiden di hadapan peserta konferensi mahasiswa nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/12/2018), dikutip dari Media Indonesia.
Dari kisah itu, peringatan potensi bahaya oleh pejabat keamanan tentu baik, meski pada saat yang sama juga menebar pesimis. Di sisi lain, walau terlihat mengabaikan saran, sikap Presiden Jokowi menandakan karakternya agar kita melihat gambaran dari tujuan lebih besar yang ingin diperoleh. Karakter serupa seyogianya ditunjukkan KPU RI terkait jadi-tidaknya menjalankan pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember mendatang, di mana sejumlah tahapan sudah dilaksanakan. Dibekali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020, KPU masih saja “tersandera” ketakutan sendiri karena opini pesimistik di luar terkait pandemi Covid-19 alias Corona.
Karena narasi kecemasan yang banyak beredar itu, fokus publik seakan digiring jadi apatis dan minim edukasi pandangan optimis bagaimana pilkada memiliki nilai strategis memperbaiki kehidupan saat mengarungi pandemi. Semua bermuara kepada mengabaikan prinsip etika konsekuensialisme, yakni putusan yang diambil adalah yang memiliki konsekuensi lebih baik daripada alternatifnya. Lalu, apa sih alasan pencoblosan sebaiknya tetap Desember nanti?
Pertama: anggaran pilkada sudah tersedia dalam APBD saat ini. Kemendagri juga menetapkan anggaran pilkada tidak boleh dipakai penanganan Covid-19. Jika ditunda sampai tahun 2021, siapa berani menjamin anggaran pilkada bisa disediakan APBD, yang dipungut dari pajak daerah, di tengah suram ekonomi?
Memang benar kekhawatiran sejumlah pihak gugurnya ratusan penyelenggara pemilu 2019 bisa terulang jika pilkada saat pandemi. Bedanya, pemilu 2019 akibat kelelahan, pilkada 2020 berpotensi karena virus Covid-19. Namun, perbandingan itu tidak linier. Pemilu 2019 beban kerja dan sorotan politis penyelenggara sangat tinggi, mengingat harus menangani lima pemilihan sekaligus, sedangkan pilkada hanya mengurus satu pemungutan suara.
Jika tidak Desember 2020 dan pandemi masih berlangsung sampai 2022, apakah pilkada terus ditunda? Mengutip prinsip Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, orang boleh miskin harta, tapi jangan miskin perspektif. Hanya melihat potensi korban jiwa dalam pandemi tanpa membuka peluang pilkada berperan mempercepat penanganan ekonomi masyarakat di daerah, itu tergolong miskin perspektif.
Sebagai pembanding, Burundi tetap menggelar pilpres meski ada pandemi, dan lebih buruk lagi ada perang saudara, Rabu (20/5/2020). Korsel pada Rabu (15/4/2020) juga tetap pemilu dengan protokol kesehatan ketat, di mana pemilih mengenakan masker dan sarung tangan plastik. 14 ribu TPS dan peralatannya disemprot disinfektan. Pemilih terlebih dulu dicek suhu tubuh, dan yang boleh masuk TPS mereka dengan suhu di bawah 37,5 Celcius. Kalau Korsel bisa, kenapa Indonesia tidak?
Kedua, mengajarkan pemerintah konsisten dengan keputusan yang dibuat. Perppu Nomor 2/2020 dibuat tanggal 4 Mei 2020 sebagai payung hukum KPU melanjutkan tahapan pilkada, sekaligus menentukan jadwalnya pada bulan Desember. Di sisi lain, dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5/2020), Menteri Kesehatan, Therawan, bilang “lucu jika pilkada dilaksanakan saat pandemi”. Dia juga minta KPU mempertimbangkan ulang jadwal itu.
Alih-alih mengamankan keputusan Presiden Jokowi, Menkes yang bagian dari pemerintah malah “menentang” pilkada pada Desember. Justru pernyataan Therawan yang lucu, karena bentuk inkosistensi pemerintah menjalankan kebijakannya sendiri. Konklusi sederhananya, Perppu itu seakan dibuat memang untuk gagal sebelum dijalankan.
Tetapi, KPU RI juga jangan bermain aman karena takut keputusannya diposisikan tidak populis atau tidak empati dengan masyarakat. Biar sejarah yang mencatat apakah sikap KPU hari ini sebagai pahlawan atau pecundang. Sikap bintang iklan romusha bertopi nomor 970 pada tahun 1944 bisa dicontoh. Sadar pilihan sikapnya dapat mengirim puluhan ribu jiwa melayang di medan perang sebagai tenaga kerja paksa, tapi dia tetap memilih itu. Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 menjadi buahnya. Bintang iklan itu adalah Ir. Soekarno.
Ketiga, implementasi anjuran Presiden Jokowi untuk berdamai dengan Corona. Pesan itu sekaligus ajakan berpikir optimis dan menyemai harapan positif tanpa mengabaikan keselamatan. Pilkada masih Desember, tapi opini sejumlah pihak seakan dilaksanakan pada bulan Juni, yang tentu saja masih ada pandemi. Ketika pemerintah memikirkan opsi relaksasi pembatasan sosial dengan pertimbangan ekonomi, mengapa pilkada yang tak kalah besar manfaat ekonominya harus tetap restriktif?
Secara logika, lebih baik mengambil keputusan yang kemudian terbukti salah, tinimbang sibuk memikirkan opsi terbaik tapi tak dijalankan. Keputusan salah setidaknya bisa diperbaiki, dan kita tahu opsi serupa jangan diambil lagi. Semoga KPU tidak seperti Sisifus, karakter dalam mitologi Yunani, yang dikutuk Dewa Zeus membawa batu ke puncak gunung tapi kemudian batu menggelinding kembali ke bawah. Begitu terus berulang kali. Kita berharap KPU meneladani sikap Arjuna dalam kisah Mahabharata, yang tetap berperang melawan saudara sepupunya, Kurawa, demi prinsip yang diyakini. Perppu sebagai payung hukum, dan KPU sebagai implementator undang-undang. KPU sudah dibekali Perppu, jadi kenapa harus ragu menjalankan itu? Gus Hendra
























