Sikapi Dua Raperda, Fraksi-fraksi DPRD Bali Paparkan Pandangan Umum

WAKA I DPRD Bali, Disel Astawa (kanan), menyerahkan PU Fraksi kepada Gubernur Koster usai rapat paripurna, Selasa (14/4/2026). Foto: ist
WAKA I DPRD Bali, Disel Astawa (kanan), menyerahkan PU Fraksi kepada Gubernur Koster usai rapat paripurna, Selasa (14/4/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali melangsungkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Bali terhadap dua raperda, Selasa (14/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Disel Astawa, dan dihadiri Gubernur Wayan Koster. Raperda yang dibahas yakni Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui juru bicara Putu Diah Pradnya Maharani, fraksi tergemuk ini menilai Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas (Tatasari Baliku) sangat mendesak sebagai lex specialis, untuk mengawal transisi dari pariwisata massal menuju pariwisata berkualitas yang berbasis kearifan lokal. “Regulasi ini bertujuan menginternalisasi nilai Tri Hita Karana dan taksu Bali ke dalam tata kelola operasional, guna mengendalikan dampak negatif pertumbuhan yang tak terkendali,” jelasnya.

Read More

Terkait revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal Bali melalui optimalisasi PAD. Namun, tetap berpijak pada prinsip keadilan, tarif rasional, serta jaminan peningkatan kualitas pelayanan publik yang akuntabel.

Fraksi Gerindra-PSI melalui juru bicara Gede Harja Astawa menyarankan penomoran Raperda Tatasari Baliku harus selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo melalui UU Nomor 18 Tahun 2025. Pembangunan pariwisata Bali ke depan wajib bertransformasi menjadi lebih inklusif, adaptif, dan inovatif, dengan menempatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta interaksi harmonis antara pemerintah, pelaku usaha, dan wisatawan sebagai pilar utama.

Mengenai revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Harja berujar agar ada fleksibilitas tarif layanan pada UPTD yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur secara eksplisit dalam batang tubuh Raperda. Fraksi ini menyoroti inkonsistensi penormaan terkait pencabutan dua Pergub Bali di dalam Raperda ini. “Pencabutan Pergub semestinya cukup dilakukan dengan produk hukum setingkat,” serunya.

Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Nyoman Wirya menyambut baik Raperda Tatasari Baliku sebagai langkah strategis mengatasi pelanggaran tata ruang, persaingan tidak sehat, hingga ancaman terhadap citra destinasi Bali. Fraksi juga menekankan pentingnya pemberdayaan SDM lokal minimal 70% agar masyarakat mampu mengelola destinasi secara mandiri dan berdaya saing. Fraksi Golkar memberi sejumlah catatan kritis terkait klasifikasi dan pelaksanaan usaha pariwisata, termasuk usulan memasukkan usaha jasa spiritual dan perluasan cakupan wisata tirta hingga ke danau dan sungai.

“Perlu konsekuensi bagi wisatawan yang tidak menggunakan biro perjalanan resmi dan perluasan larangan sampah plastik sekali pakai agar berlaku di seluruh sektor usaha pariwisata, bukan terbatas pada wisata tirta saja,” sebutnya.

Meski mengapresiasi langkah Gubernur Bali dalam mengajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar memberi catatan kritis terkait belum disertakannya lampiran rincian jenis dan tarif retribusi secara lengkap dalam draf Raperda. Fraksi minta penjelasan mendalam mengenai status kepemilikan tanah serta bentuk kompensasi yang akan diberikan Pemprov Bali kepada Yayasan Rsi Markandya pasca hibah aset RSU Dharma Yadnya.

Fraksi Demokrat-Nasdem mengapresiasi penyusunan Raperda Tatasari Baliku, tapi perlu disempurnakan dengan mencantumkan Perda Pungutan Wisatawan Asing yang terbaru. Fraksi ini juga menyoroti aspek persaingan usaha, di mana kewajiban keanggotaan asosiasi dan pengaturan harga standar harus dikaji mendalam agar tidak memicu praktik monopoli, kartel, atau hukum persaingan tidak sehat yang merugikan pelaku UKM.

“Fraksi Demokrat-Nasdem menyetujui pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah yang berfokus pada penyesuaian tarif serta rincian objek layanan, termasuk mengakomodasi Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya,” sebut I Gede Ghumi Asvatham selaku juru bicara. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.