POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bawaslu Bali terus berupaya menjaga akurasi data pemilih, meski di luar tahapan pemilu. Bawaslu masih menemukan nama warga yang meninggal dunia tapi tetap tercantum dalam Daftar Pemilih, itulah masalahnya. Kondisi ini dinilai membuka potensi kerawanan dalam proses demokrasi jika tidak segera ditangani.
Untuk menciptakan data pemilih akurat, salah satu fokus Bawaslu adalah validasi data kematian. Untuk itu, Bawaslu Bali audiensi dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar, Rabu (15/4/2026). Tujuannya guna menjajaki penguatan sinergi dalam validasi data kematian, khususnya terhadap aparatur sipil negara (ASN) pensiunan dan ahli waris yang berada dalam pengelolaan Taspen.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengungkapkan, persoalan utama di lapangan terletak pada belum terpenuhinya dokumen administratif berupa akta kematian. Padahal, secara faktual yang bersangkutan telah meninggal dunia. “Kami masih menemukan pemilih yang sudah meninggal dunia, tapi belum memiliki akta kematian, sehingga tetap tercantum dalam DPT. Kondisi ini tentu berpotensi disalahgunakan jika tidak segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam mekanisme pemutakhiran data pemilih, sambungnya, pencoretan nama hanya dapat dilakukan bila didukung dokumen akta kematian. Tanpa itu, data yang tidak lagi relevan tetap bertahan dalam sistem.
Menanggapi hal tersebut, Branch Manager Taspen Denpasar, Manaksak Siburian, menjelaskan, secara prinsip, pengelolaan data pensiun mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi kependudukan, khususnya akta kematian. Namun, dalam kondisi tertentu, Taspen masih mengakomodasi penggunaan surat keterangan kematian sebagai dasar verifikasi awal. Dia tetap menganjurkan agar akta kematian diurus ke Dukcapil.
“Namun, dalam kondisi tertentu, kami dapat menggunakan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administrasi,” terangnya.
Taspen juga mengakui masih terdapat kendala di lapangan, terutama terkait penerbitan dokumen oleh Disdukcapil, dan belum optimalnya pelaporan dari pihak keluarga. Dalam beberapa kondisi, setelah dilakukan klarifikasi faktual bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia, Taspen tetap menindaklanjuti prosesnya sambil mendorong penyelesaian dokumen administrasi.
Bawaslu menilai, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Sebab, pencoretan nama dari DPT mensyaratkan adanya dokumen pendukung yang sah. Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu mendorong penguatan koordinasi lintas sektor. Termasuk rencana pertemuan bersama dengan Disdukcapil untuk membahas mekanisme pertukaran data yang lebih efektif dan terintegrasi.
Rencana membuat nota kesepahaman antara Bawaslu dan Taspen di tingkat daerah, juga dipertimbangkan sebagai instrumen untuk memperkuat kerja sama dalam validasi dan pemutakhiran data. Menanggapi ide itu, Taspen menyatakan terbuka untuk membangun kerja sama. “Sepanjang bersifat mutualisme dan untuk kepentingan bersama, kami sangat terbuka untuk memastikan data yang digunakan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jamin Manaksak memungkasi. hen
























