POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali melontarkan usulan strategis agar pengelolaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHR) dialihkan dari kabupaten/kota ke Pemprov Bali. Tujuannya untuk mendukung prinsip satu kesatuan wilayah dan satu tata kelola pariwisata di seluruh Pulau Bali. Usulan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Bali dipimpin Wakil Ketua I, Disel Astawa, dan dihadiri Gubernur Wayan Koster bersama jajaran kepala OPD, Selasa (14/4/2026).
Juru Bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa, menilai langkah ini sejalan dengan mandat UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pengalihan pengelolaan PHR dianggap penting, sebutnya, agar distribusi pendapatan sektor pariwisata lebih adil bagi wilayah yang belum berkembang. Selama ini, ketimpangan PAD antar-kabupaten di Bali masih menjadi isu klasik yang sulit terpecahkan tanpa intervensi kebijakan satu pintu.
“Kami mengusulkan agar PAD dari sektor pariwisata berupa PHR di kabupaten/kota dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali,” tegas politisi dari Buleleng itu.
Selain soal PHR, Fraksi ini terbesar kedua di DPRD Bali ini juga menyoroti urgensi transparansi dan objektivitas dalam pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Dana yang terkumpul, paparnya, wajib dipastikan penggunaannya untuk program pelestarian budaya dan lingkungan secara nyata dan terukur. Transparansi belanja yang bersumber dari PWA dinilai sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang sudah disepakati bersama.
Harja menekankan, rincian program yang menggunakan dana PWA harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat dan wisatawan. Hal ini bertujuan membangun kepercayaan publik bahwa pungutan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi keberlanjutan Bali. “Sangat diperlukan transparansi dan obyektivitas dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari PWA,” ujarnya menambahkan.
Terkait Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata, Gerindra-PSI memberi catatan kritis mengenai definisi wisatawan berkualitas. Mereka mengusulkan agar kriteria wisatawan berkualitas bersifat kumulatif, bukan alternatif, agar standar yang ditetapkan menjadi lebih kuat dan prestisius. Fraksi berpendapat, pemenuhan hanya satu ciri saja akan terlalu memudahkan pemberian sebutan “berkualitas” bagi pelancong.
Fraksi ini juga mempertanyakan hilangnya asas kepastian hukum dan asas keadilan dalam batang tubuh Raperda tersebut. Mereka mendesak pemerintah untuk mulai mengatur sektor sport tourism dan wisata spiritual sebagai penggerak ekonomi baru. Integrasi jenis usaha pariwisata ini dianggap sangat relevan, dengan perkembangan tren global dan potensi lokal Bali yang unik.
Mengenai sanksi, Gerindra-PSI mengingatkan agar pencantuman sanksi adat dalam Perda dilakukan dengan sangat hati-hati dan merujuk pada KUHP Nasional. Pemberlakuan sanksi adat harus tetap dibatasi oleh koridor hak asasi manusia, dan prinsip hukum umum yang diakui secara universal. “Harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat menjadi kunci, agar regulasi ini tidak menimbulkan benturan sosial di kemudian hari,” ulasnya.
Fraksi gabungan ini merekomendasikan pula adanya fleksibilitas tarif di layanan BLUD, agar diatur lebih dinamis melalui peraturan kepala daerah. Hal ini untuk menghindari kerumitan birokrasi jika terjadi perkembangan layanan yang memerlukan penyesuaian tarif segera. hen
























