MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung secara tegas mengatur pelaksanaan upacara yadnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 443/361/Setda tentang perpanjangan PPKM.
Sesuai SE pelaksanaan manusia yadnya dibatasi tanpa mengadakan kegiatan resepsi. Sementara pelaksanaan ngaben juga dibatasi maksimal 50 orang dan dilarang menggunakan wadah atau bade. Kadis Kebudayaan I Gede Eka Sudarwitha, menegaskan, kebijakan tersebut wajib ditaati oleh masyarakat Badung.
“Masyarakat wajib mentaati edaran bapak bupati yang terakhir. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak melaksanakan resepsi selama PPKM ini, termasuk tidak menggunakan bade atau wadah saat upacara Pitra Yadnya,’’ ujar Eka Sudarwitha, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, resepsi dalam hajatan pernikahan adalah bagian dari sosial budaya bukan agama. Termasuk, penggunaan wadah atau bade dalam upacara Pitra Yadnya, sehingga diharapkan untuk tidak digelar selama PPKM berlaku. “Begitu juga wadah atau bade, memang bagian dari kegiatan ngaben, namun inti dari kegiatan Pitra Yadnya ada pada banten-nya di setra,” jelas Eka Sudarwitha.
Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar SE Bupati Badung, mantan Camat Petang, ini mengatakan akan ditindak tegas oleh petugas yang berwenang. ‘’Dari kepolisian sudah penegakan hukum. Karena ini untuk keamanan dan kesehatan kita semua agar ditaati oleh masyarakat Badung,’’ katanya.
Disebutkan, masyarakat yang akan menggelar upacara Dewa Yadnya, Manusia Yadnya maupun Pitra Yadnya juga wajib melaporkan kegiatan tersebut ke Satgas Covid-19 setempat. Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Imbauan Bupati Badung Nomor 432/3200/Disbud tertanggal 6 Juli 2020.
‘’Wajib setiap memiliki hajatan meminta izin, kalau upacara yang bersifat pribadi memohon permakluman ke Satgas Desa, upacara yang melibatkan lebih besar seperti di Pura Sad Kayangan atau ngaben atau nyekah bersama itu melibatkan Satgas Kecamatan atau Kabupaten. Namun ini kan kebijakan saat kenormalan baru, jadi selama PPKM ini masyarakat wajib taati edaran bapak bupati yang terakhir,” tegas Sudarwitha. nas
























