DENPASAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri tahun ajaran 2022/2023 tak jauh beda dengan tahun lalu. PPDB SD negeri tahun ini di Kota Denpasar tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, saat sosialisasi juknis PPDB dihadapan kepala SD negeri/swasta di Disdikpora Kota Denpasar, Kamis (2/6/2022).
‘’Untuk SD negeri diutamakan KK Denpasar dan terdekat dari rumah. Itu prinsip zonasi. Kalau masih ada tempat duduk kosong siapa saja bisa masuk dengan jalur wajar, bukan pakai uang. Kita sudah warning kepala sekolah, mudah-mudahan tidak berbuat di luar itu,’’ lugas Astara.
Dalam waktu dekat ini, sambung Astara, Disdikpora Kota Denpasar akan melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan perbekel dan lurah untuk nantinya membantu sekolah melakukan pendataan supaya tidak sebaran calon peserta didik merata sesuai zonasi yang telah ditetapkan. Ia juga meminta jika ada yang menemukan praktik kecurangan PPDB yang disertai bukti bisa melaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar.
‘’Jika ada menemukan praktik kecurangan, kita akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada dengan prosedur tindakan kasus per kasus,’’ lugasnya.
Pada PPDB SD negeri tahun ini, ia menyampaikan bahwa untuk proses pendaftaran dilaksanakan di sekolah tidak di tempat lain. PPDB SD negeri diawali proses pendataan mulai 10–17 Juni 2022. Pendataan dilakukan sekolah dan saat verifikasi berkas pendataan, panitia PPDB yang dibentuk oleh sekolah melakukan verifikasi berkas pendataan dengan melibatkaan kadus atau kaling.
Setelah itu baru proses pendaftaran mulai 20-24 Juni 2022, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1–7 Juli 2022. ‘’Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,’’ sebutnya.
Agung Astara menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung. Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima. Anak yang menjadi sasaran layanan inklusif dapat diterima maksimal 2 orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar.
‘’Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Sekolah wajib menerima peserta didik baru yang berusia 7 tahun. Paling rendah usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,’’ ujar Agung Astara yang juga Kabid Pembinaan SMP ini; didampingi Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suryawan.
Agung Astara mengungkapkan, total rombongan belajar (Rombel) di 167 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 296 rombel dengan daya tampung keseluruhan 9.447 siswa. Dengan jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa.
Rinciannya, untuk Denpasar Timur 56 rombel dengan daya tampung 1.792 siswa, Denpasar Selatan 78 rombel (2.496 siswa). Denpasar Barat 80 rombel (2.560), dan Denpasar Utara 82 rombel (2.624 siswa). tra
























