POSMERDEKA.COM, TABANAN – Pengendara sepeda motor Honda Vario nopol DK 7480 HF, Dewi Masita (39), terkapar di rumah sakit dengan kondisi luka, setelah tabrakan dengan truk tronton boks Mitsubishi nopol B 9654 YU. Lakalantas tersebut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk Km 40.100, Banjar Dinas Dangin Pangkung, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, tepatnya di Simpang Tiga Antosari, Selasa (18/6/2024).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.45 itu, kata Kasatlantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan, bermula ketika pemotor yang beralamat di Jalan Jalak Putih No. 8, Lingkungan Arum, Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana itu, melaju dari arah timur jurusan Denpasar ke Gilimanuk. Setiba di TKP, pada saat melintasi jalan tanjakan landai, tepatnya di Simpang Tiga Antosari, pemotor yang ibu rumah tangga (IRT) itu memotong jalan ke kanan.
Namun, lanjutnya, pada saat bersamaan dari arah Gilimanuk ke Denpasar, pun melaju truk tronton boks Mitsubishi nopol B 9654 YU yang dikemudikan Yoga Ade Syaputra (20). Jarak yang terlalu dekat antara kedua kendaraan tersebut, sehingga terjadi tabrakan di badan jalan sebelah utara as jalan, atau di jalur kendaraan yang datang dari arah Gilimanuk ke Denpasar.
Saat benturan itu terjadi, posisi motor berada di bawah kolong depan truk boks. Akibat kejadian tersebut, pemotor tersebut mengalami luka lecet tangan kanan, muntah-muntah, kesadaran menurun, dan selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Selemadeg. Guna penanganan lebih lanjut, IRT tersebut kemudian dirujuk ke RSUD Tabanan.
Sementara pengemudi truk boks yang beralamat di Dusun Sanan Timur RT/RW 005/004 Kelurahan Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dalam kondisi selamat.
Dalam kasus ini, pada awalnya dengan penanganan TPTKP oleh anggota Polsek Selbar yang dibantu personel Unit Lantas Polsek Selemadeg, lanjut olah TKP oleh personel Satlantas Polres Tabanan. “Satu orang mengalami luka ringan, dan timbul kerugian material sekitar Rp1,5 juta,” ujarnya. gap