GIANYAR – Mencegah Upaya penyakit gagal ginjal akut pada anak, sesuai pernyataan BPOM RI dan Kemenkes RI tentang larangan edar obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) berlebih, Polsek Sukawati turun untuk mengimbau sejumlah apotek di wilayah Sukawati, Senin (24/10/2022).
Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya, mengatakan, personel bhabinkamtibmas dan gabungan piket fungsi diturunkan untuk memberi imbauan di sejumlah apotek.
“Petugas hanya memberi imbauan kepada apotek, agar menarik semua obat sirup yang mengandung EG dan DEG berlebih dalam beberapa merk yang ditetapkan BPOM RI dan Kemenkes RI,” jelasnya.
Hasil pantauan, ebutnya, apotek sudah menerima pernyataan dari BPOM dan Kemenkes RI, sehingga semua obat sirup tidak dijual untuk sementara sembari menunggu kejelasan lebih lanjut.
“Kegiatan tidak menemui kendala. Dari tiga apotek yang dikunjungi, semua menarik seluruh obat sirup dari etalase toko yang dijual ke konsumen,” tandasnya. adi
























