Polsek Sukawati Imbau Apotek Patuhi Larangan Edar Obat Mengandung EG-DEG

POLSEK Sukawati saat memberi imbauan di sejumlah apotek di wilayah Sukawati. Foto: ist

GIANYAR – Mencegah Upaya penyakit gagal ginjal akut pada anak, sesuai pernyataan BPOM RI dan Kemenkes RI tentang larangan edar obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) berlebih, Polsek Sukawati turun untuk mengimbau sejumlah apotek di wilayah Sukawati, Senin (24/10/2022).

Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya, mengatakan, personel bhabinkamtibmas dan gabungan piket fungsi diturunkan untuk memberi imbauan di sejumlah apotek.

Bacaan Lainnya

“Petugas hanya memberi imbauan kepada apotek, agar menarik semua obat sirup yang mengandung EG dan DEG berlebih dalam beberapa merk yang ditetapkan BPOM RI dan Kemenkes RI,” jelasnya.

Hasil pantauan, ebutnya, apotek sudah menerima pernyataan dari BPOM dan Kemenkes RI, sehingga semua obat sirup tidak dijual untuk sementara sembari menunggu kejelasan lebih lanjut.

“Kegiatan tidak menemui kendala. Dari tiga apotek yang dikunjungi, semua menarik seluruh obat sirup dari etalase toko yang dijual ke konsumen,” tandasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses