Polres Karangasem Bekuk 4 Tersangka Kasus Narkoba, 2 di Antaranya Berstatus Pengedar

KAPOLRES Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (2/5/2025) mengungkapkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem membekuk empat tersangka kasus narkoba. Foto: ist
KAPOLRES Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (2/5/2025) mengungkapkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem membekuk empat tersangka kasus narkoba. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (2/5/2025), mengungkapkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem membekuk empat tersangka kasus narkoba. Dua tersangka pemakai dan dua tersangka pengedar itu diringkus dari tiga lokasi berbeda selama bulan April lalu. Pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Kasat Reserse Narkoba AKP I Nengah Sunia, yang melakukan penyelidikan berdasarkan pemetaan jaringan dan laporan masyarakat.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Manggis pada Minggu (13/4/2025). Petugas mengamankan AZ alias Z, seorang pemakai, di pinggir Jalan Raya Kusamba-Manggis, tepatnya di Br. Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod. Dari tersangka ditemukan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat netto 8,43 gram. AZ mengaku barang tersebut miliknya untuk dikonsumsi sendiri.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua berlangsung di Kecamatan Karangasem pada Rabu (16/4) malam lalu. Polisi menangkap LH alias L yang diduga pengedar, bersama JF alias J yang diduga pemakai, di Jalan Veteran Amlapura, Lingkungan Padangkerta. Dari LH disita enam paket sabu seberat netto 3,87 gram, yang rencananya akan dijual dan dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut dibeli dari seorang DPO bernama Reno seharga Rp5,5 juta per 5 gram.

Penangkapan ketiga terjadi di Kecamatan Bebandem pada Sabtu, (26/4) lalu. Polisi membekuk IKKS alias K (pengedar) di Br. Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin. Dari tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat netto 0,4 gram yang ditempelkan di dua titik berbeda, yakni Padangkerta dan Gumung. IKKS mengaku barang tersebut miliknya dan dibeli dari DPO bernama Kadek.

“Dari hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya transaksi narkotika,” papar Kapolres.

Modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja (AZ alias Z), hingga menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu (LH alias L dan IKKS alias K). Total barang bukti yang diamankan berupa dua paket ganja dengan berat bruto 11,05 gram dan netto 8,43 gram, serta delapan paket sabu dengan berat bruto 5,6 gram dan netto 4,27 gram.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AZ alias Z dijerat Pasal 111 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I tanaman jenis ganja dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Sementara LH alias L dan JF alias J serta IKKS alias K dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Joseph mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib. “Mari kita bersama-sama menjaga Karangasem dari bahaya narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ajaknya menandaskan. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses