Polres Jembrana Bekuk Pencuri Motor Lintas Kabupaten

TERSANGKA curanmor, I Komang Arimbawa, diamankan di Mapolres Jembrana. Foto: ist

JEMBRANA – Jajaran Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana membekuk I Komang Arimbawa (41) asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Buruh angkut pasir ini mencuri sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai merk.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana, Minggu (5/3/2023) mengatakan, dibekuknya pelaku pencurian motor ini saat pihaknya menggelar Operasi Sikat Agung 2023. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga diamankan sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai merk sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

AKBP I Dewa Juliana menerangkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku Arimbawa beroperasi di empat kabupaten di Bali, yakni Jembrana, Tabanan, Karangasem, dan Klungkung. Pelaku menyasar sepeda motor milik petani atau buruh bangunan.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan Kade Wiadnyana, warga Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Korban kehilangan sepeda motor pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 09.30 Wita.

Sepeda motornya parkir di halaman Pura Subak Baluk, Desa Kaliakah atau sekitar 20 meter dari tempat bekerja, dengan kunci masih nyantol. Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat mengambil adonan luluh tidak jauh dari parkir lokasi sepeda motor.

Setelah menerima laporan pencurian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku terpantau kabur ke arah Buleleng, sehingga dilakukan pengejaran. Akhirnya, polisi berhasil membekuk Arimbawa saat melintas di jalan umum depan Kantor Kehutanan, Desa Sumberkima, Buleleng pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaku sempat diamankan di Polsek Gerokgak. “Karena sebelumnya kita sempat berkoordinasi dengan pihak Polsek Gerokgak,” ujar AKBP I Dewa Gede Juliana.

Pelaku beraksi dengan modus membawa beberapa kunci duplikat (palsu) dengan menyasar sepeda motor milik petani atau buruh yang terparkir di pinggir jalan. “Namun demikian, dari pengakuan pelaku, mayoritas sepeda motor yang dicuri kuncinya masih nyantol,” jelasnya.

Dari 28 unit sepeda motor itu, 8 orang korbannya ada di wilayah hukum Polres Jembrana. Kemudian 7 orang ada di wilayah Polres Klungkung. Di wilayah hukum Polres Karangasem dan Tabanan masing-masing ada 2 korban. Sementara 9 unit sepeda motor lainnya masih dalam pendataan.

“Terhadap 19 sepeda motor, sudah kami registrasi nomor rangka dan nomor mesinnya. Sedangkan yang 9 unit masih pendalaman. Kami masih berkoordinasi dengan polres-polres yang lain. Saking banyaknya, tersangka sampai mengaku lupa,” ungkap Kapolres Jembrana.

AKBP I Dewa J mengatakan, dari pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curiannya dijual bervariasi dengan harga termurah Rp700 ribu. Sedangkan khusus untuk sepeda motor Scoopy dijual dengan harga Rp1 juta. Pelaku melakukan transaksi di beberapa lapak atau kafe yang tersebar di sepanjang jalan di wilayah Buleleng.

Uang hasil penjualan sepeda motor dihabiskan untuk membayar minuman dan kebutuhan sehari-hari. “Barang bukti sepeda motor sebanyak 28 unit itu kami amankan dari berbagai lokasi atau tempat. Pelaku ini kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses