MANGUPURA – Pemilih rentan atau pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, masih belum mendapat perhatian maksimal, baik secara akses maupun pendidikan, dari pemilu ke pemilu. Karena itu, perlu perubahan paradigma dalam melihat kaum difabel dalam lanskap politik praksis.
Pandangan itu dilontarkan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, saat acara penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas dalam menyongsong Pemilu 2024 Badung, Senin (6/3/2023). Sosialisasi diikuti anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).
Widyardana memaparkan, dia ingin membalik paradigma lama bahwa kaum difabel kurang “strategis” dalam politik praksis. Caranya dengan memberi porsi sosialisasi lebih banyak kepada penyandang difabel. Sosialisasi terkait pemahaman kepemiluan ini, kata dia, merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan semua proses pemilu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
“Tentu yang utama adalah dalam pemenuhan hak difabel, baik itu terkait informasi dan akses, ketika ingin menyalurkan hak pilihnya. Kami ingin pastikan teman-teman dengan kebutuhan khusus bisa mendapat haknya, dengan fasilitas yang memang mempermudah teman-teman dalam menggunakan hak pilih,” beber Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali tersebut.
Komisioner asal Karangasem tersebut menguraikan, adanya penyediaan fasilitas yang belum maksimal di TPS terjadi karena memang lemahnya identifikasi pendataan di tahap penyusunan daftar pemilih. Mencegah itu, Bawaslu bersama dengan KPU sekarang memberi perhatian lebih terkait pendataan pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.
“Kami dan KPU sekarang akan perbaiki data-data terkait dengan disabilitas. Walaupun belum bisa 100 persen, tapi kami akan upayakan untuk mencapai kesempurnaan data tersebut,” pungkas Widy, sapaan akrabnya.
Di ujung acara, Agung Dhiranattra selaku peserta mengharap tersedianya akses yang baik di TPS untuk kaum difabel dalam menggunakan kursi roda saat menggunakan hak pilihnya.
Sebelumnya, menjaga hak konstitusional kaum difabel sebagai warga negara, KPU memastikan mereka dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Salah satu hal yang serius diperhatikan adalah pembuatan TPS yang memiliki aksesibilitas bagi kaum difabel. “Kami pasti fasilitasi baik para kaum difabel. Misalnya di mana ada TPS ada tangga, di sana dibuatkan jalan untuk akses kursi roda,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai sosialisasi alokasi kursi dan dapil untuk DPRD Provinsi Bali, Jumat (3/3/2023).
Lebih jauh disampaikan, KPU akan merancang sosialisasi hak pilih untuk kaum difabel. Tidak sendirian, KPU akan kolaborasi dengan Relawan Demokrasi (Relasi) dalam sosialisasi. Akan ada perwakilan kaum difabel dalam Relasi yang diturunkan untuk sosialisasi Pemilu 2024. “Sebelum ke lapangan, mereka akan dibekali dengan materi apa saja yang perlu disosialisasikan. Nanti rekan-rekan (media) boleh ikut berapa segmen yang disasar dengan anggaran yang ada,” bebernya kala itu. hen
























